Diciduk KPK, Wali Kota Tegal Dibawa ke Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sumber :
  • REUTERS/Crack Palinggi

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Daerah di Jawa Tengah. KPK menciduk Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno.

Wali Kota Tegal Nonaktif Divonis 5 Tahun Penjara

Informasi itu dibenarkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Ia menyebut sore tadi langsung mendapatkan kabar ihwal diciduknya kepala daerah di daerah Pantura itu. "Ya barusan saya dapat laporan (OTT Wali Kota Tegal)," kata Ganjar usai acara launching maskot Pilkada Jateng 2018, di Lawang Sewu Semarang, Selasa, 29 Agustus 2017.

Namun Ganjar tidak menjelaskan lebih detail, siapa saja pihak yang ditangkap selain Siti Masiitha. Termasuk kasus apa yang menjeratnya, juga apa saja barang bukti uang dugaan suap yang diterima Wali Kota Tegal. Ganjar memastikan, bahwa Siti Masitha telah dibawa KPK ke Jakarta. "Sudah dibawa ke Jakarta, " imbuh dia.

Kolega Wali Kota Nonaktif Tegal Alasan Sakit saat Diadili

Ganjar mengaku besok pagi akan langsung mengunjungi Kota Tegal untuk mengingatkan jajaran Pemda Kota Tegal paska OTT tersebut. "Insya Allah besok saya akan jalan ke sana (Tegal) dan mampir untuk mengingatkan kepada kawan-kawan, " jelas Ganjar.

Si sisi lain, KPK belum memberikan konfirmasi resmi terkait OTT petugasnya di Kota Tegal. Informasi yang beredar, KPK telah menyegel ruangan kantor Wali Kota yang merupakan kader Partai Golkar tersebut.

Wali Kota Nonaktif Tegal Didakwa Terima Suap Rp8,8 Miliar
Wali Kota Nonaktif Tegal Siti Masitha menjalani persidangan di Semarang

Korupsi, Hakim Tolak Hak Politik Wali Kota Tegal Dicabut

Siti Masitha divonis lima tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2018