Wapres JK: Sudah 30 tahun, Kementerian KUKM Belum Maksimal

Wakil Presiden Jusuf Kalla
Sumber :
  • VIVA.co.id / Fajar GM

VIVA.co.id – Wakil Presiden Jusuf Kalla menyoroti tingkat pertumbuhan sektor koperasi dan usaha kecil menengah (KUKM) di Indonesia yang saat ini belum optimal. JK menilai peranan Kementerian KUKM belum dominan dalam menggenjot perekonomian nasional.

Kata Jusuf Kalla Soal Kabar Cak Imin-Anies Masuk Bursa Pilpres 2024

Padahal, menurut dia, Kementerian KUKM memiliki peran khusus untuk meningkatkan pertumbuhan sektor tersebut.

"Kita punya satu kementerian, sudah 30 tahun, Kementerian UKM. Tapi kita belum bisa punya hasil (pertumbuhan) maksimum seperti negara lain," ujar JK, berbicara dalam suatu forum ekonomi dengan tema 'Mengembalikan Kejayaan Industri Berbasis UMKM' di kawasan Kedoya, Jakarta Barat, Selasa, 29 Agustus 2017.

Saat Jusuf Kalla Cerita ke Gus Miftah Tentang Kisah Inspiratifnya

JK menyampaikan, laju pertumbuhan seimbang antara sektor KUKM dan industri besar dibutuhkan supaya pemerataan ekonomi yang bisa membuat terciptanya kesejahteraan yang adil bisa terjadi. JK berpandangan, pertumbuhan ekonomi yang berlangsung di Indonesia saat ini masih didominasi peran industri besar.

"Kita ini ingin Indonesia yang maju. Pada sektor usaha yang besar, namun juga diimbangi pemerataan ekonomi pada usaha-usaha kecil menengah," tutur JK.

Pandemi COVID-19 di Indonesia Membaik, Masyarakat Diminta Tetap Prokes

Ada pun, menurut JK, langkah yang bisa dipertimbangkan adalah meniru cara Taiwan menggenjot pertumbuhan ekonomi. Taiwan maju secara ekonomi justru berkat pesatnya perkembangan ekonomi kecil di sana, bukan karena majunya industri besar yang merangsang pertumbuhan ekonomi kecil.

"Mungkin di sini kita perlu belajar bagaimana Taiwan (menggenjot perekonomian) dari bawah. Untuk melaksanakannya, dibutuhkan suatu semangat," ujar JK.

Mantan Wapres Jusuf Kalla yang juga Ketua Umum PMI

JK Sebut Penundaan Pemilu Langgar Konstitusi

JK mengingatkan untuk berhati-hati terhadap wacana penundaan Pemilu 2024. Konstitusi sudah mengamanatkan Pemilu digelar lima tahun sekali.

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2022