Kasus Emirsyah Satar, KPK Periksa Petinggi Garuda Indonesia
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus dugaan suap atas pembelian mesin dan pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia Tbk. Kini, giliran Vice President Corporate Planning Garuda, Setijo Wibowo yang dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Agustus 2017.
Febri mengatakan, Setijo akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas tersangka Soetikno Soedarjo selaku Beneficial Owner Connaught International sekaligus bos Mugi Rekso Abadi, yang diduga menjadi perantara suap dari perusahaan Roll Royce kepada mantan Dirut Garuda, Emirsyah Satar.
Selain Setijo Wibowo, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Vice President Aircraft Maintenance Management Garuda Indonesia, Batara Silaban. Sedianya hadir, ia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Soetikno.
Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan dua tersangka, yakni Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo. Keduanya diduga bersekongkol untuk melakukan praktik suap dan korupsi terkait pengadaan mesin dan pesawat untuk Garuda.
Emirsyah Satar diduga menerima 1,2 juta euro dan US$180 ribu atau setara Rp20 miliar serta barang senilai US$2 juta.