Elza Syarif: KPK Wajib Lindungi Saya

Pengacara Elza Syarief.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Pengacara Elza Syarief hari ini menyambangi kantor KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Kali ini bukan untuk menjalani pemeriksaan, namun untuk membicarakan perlindungan saksi.

"Kami mau diskusi masalah ancaman-ancaman dari AF (Akbar Faisal)," kata Elza kepada wartawan di kantor KPK.

Elza dan anggota Komisi III DPR, Akbar Faisal, belakangan ini memang sedang berseteru, seiring dengan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan terdakwa perkara e-KTP Miryam S Haryani. Elza berdalih karena kesaksian dirinya di persidangan, Akbar lalu mengancamnya.

Menurut Elza, KPK memiliki kewajiban untuk melindungi dirinya. Sebab, ia saat ini berstatus saksi dalam membuka tabir pencabutan BAP Miryam.

“Wajib dong dilindungi karena saya memberi keterangan yang benar, jadi dalam kasus terdakwa (Miryam Haryani) yang dakwaannya adalah memberi keterangan yang tidak benar. Jadi, karena mencabut (keterangan) itu dia (Miryam) kena proses sidang. Jadi, harus ngerti hukum posisinya," kata Elza.

Menurut Elza, teror yang digencarkan Akbar Faisal adalah suatu bentuk kepanikan. Apalagi disebut-sebut sebagai salah satu anggota DPR yang menekan Miryam S Haryani.

"Saya cuma kasihan saja sama AF, terlalu panik," kata Elza.

Sebelumnya, Elza dilaporkan oleh Akbar, yang merupakan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, atas tuduhan memberi kesaksian palsu, fitnah dan pencemaran nama baik waktu bersaksi di persidangan Miryam S Haryani.

Dalam keterangan di BAP, Elza menjelaskan Ketua DPR, Setya Novanto, pernah mengumpulkan sejumlah anggota parlemen, yakni Miryam Haryani, mantan Ketua Komisi II DPR Chaeruman Harahap, Akbar Faisal, Markus Nari, dan Djamal Aziz, pasca surat dakwaan KPK terkait perkara e-KTP bocor ke publik.

Kasus Korupsi E-KTP, KPK Banding Vonis Markus Nari

Diminta Cabut Keterangan

Elza mengklaim, setelah memberikan keterangan dalam persidangan Miryam, dia diminta Akbar untuk mencabut keterangannya tersebut. Namun, sampai saat ini, Elza bersikeras pada keterangannya.

Suap E-KTP, Politikus Golkar Markus Nari Divonis 6 Tahun Penjara

Miryam sendiri saat ini berstatus terdakwa. Dia dijerat KPK lantaran diduga memberi keterangan palsu saat menjalani pemeriksaan saksi untuk terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto. Belakangan diketahui Miryam mencabut semua BAP-nya di KPK, karena merasa ada tekanan.

Sebelumnya, dalam persidangan Miryam, Elza menyebut mantan koleganya di Hanura itu pernah cerita mendapat tekanan dari sesama anggota dewan dan dicap sebagai pengkhianat lantaran mengaku menerima uang korupsi e-KTP.

Jaksa Minta Hakim Tolak Pengajuan PK Setya Novanto

Dalam keterangan di BAP, Elza menjelaskan Ketua DPR Setya Novanto mengumpulkan sejumlah anggota DPR, di antaranya yakni, Miryam Haryani, mantan Ketua Komisi II DPR RI Chaeruman Harahap, Akbar Faisal, Markus Nari, dan Djamal Aziz, usai surat dakwaan itu bocor ke publik.

Saat pertemuan itu, Miryam diadili dan disebut sebagai pengkhianat. Namun dalam persidangan pekan lalu, Elza memperbaiki keterangannya terkait Setya Novanto yang mengumpulkan sejumlah anggota DPR termasuk Miryam. (ren)

Agus Rahardjo

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Politikus PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mempertanyakan motif mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut Jokowi intervensi kasus e-KTP

img_title
VIVA.co.id
5 Desember 2023