Dosen ITB Tolak Satu Tas Uang Andi Narogong

Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik Andi Narogong di pengadilan Tipikor.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Dosen Institut Teknologi Bandung, Munawar Ahmad, mengaku pernah menolak uang dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Hal itu diungkapkan Munawar saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 28 Agustus 2017. Munawar dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk terdakwa Andi Narogong.

Dalam persidangan, Munawar mengaku bahwa pada saat itu dia ditugaskan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai ketua tim pendamping uji petik e-KTP. Menurutnya, suatu hari ia dihubungi adik kandung Andi, Vidi Gunawan.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

"Pada saat di Jakarta, saya ditelepon Vidi dan minta bertemu di Hotel Atlet. Dia ngomong, mohon bapak bisa membantu kami dalam pelaksanaan proyek," ujarnya di hadapan majelis hakim.

Menurut Munawar, saat itu dia menyambut baik keinginan Vidi dan Andi untuk menjadi pelaksana proyek e-KTP. Tapi, Munawar meminta supaya proyek senilai Rp5,9 triliun itu dikerjakan dengan baik.

Pengusutan Korupsi E-KTP Masih Lanjut, KPK Periksa Rekanan Proyek

Namun, di akhir pertemuan, menurut Munawar, Vidi memintanya untuk menerima sebuah tas berisi uang.

"Sebelum saya pergi, Pak Vidi bilang ada tas, suvenir dari Andi untuk Pak Munawar. Tapi saya bilang, oh enggak, lalu saya tinggal," kata Munawar. Belakangan diketahui dari media, tas tersebut, menurut Munawar, berisikan uang.

Munawar menyadari bahwa Vidi dan Andi meminta untuk membantu mereka dalam pelaksanaan proyek e-KTP. Sebab waktu itu, ia dan tim pendamping bertugas melakukan verifikasi kelayakan peralatan yang akan digunakan dalam proyek.

Andi Narogong dalam perkara ini diduga jaksa, bersama-sama dengan Ketua DPR, Setya Novanto melakukan korupsi, sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp2,3 triliun.

Andi yang merupakan representasi Setya Novanto itu diduga juga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan suatu korporasi terkait proyek e-KTP, dengan cara melawan hukum.

Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi AALCO di Nusa Dua, Bali

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, Indonesia punya pengalaman pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2023