Kapolres Hina Wartawan, Kapolda Lampung Minta Maaf

Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Sudjarno
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Adrian (Lampung)

VIVA.co.id – Kasus pelecehan terhadap profesi jurnalis kembali terjadi. Kali ini, Kapolres Way Kanan, Ajun Komisaris Besar Polisi, Budi Asrul Kurniawan, menyinggung dan menghina profesi wartawan dengan perkataan tak pantas. Rekaman ucapan Budi beredar di kalangan wartawan sejak Senin 28 Agugstus 2017 dinihari.

Kelompok Tani Way Kanan Titipkan Aspirasi ke PAN soal Perbaikan Jalan

Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Sudjarno mengaku sudah memerintahkan Kapolres Way Kanan AKBP Budi Asrul untuk meminta maaf kepada jurnalis dan masyarakat Lampung.

"Saya sudah perintahkan Kapolres untuk meminta maaf kepada jurnalis dan masyarakat lampung," kata Kapolda Lampung dalam keterangan persnya, Senin 28 Agustus 2017.

AJI Indonesia Catat 61 Kasus Serangan Terhadap Jurnalis Sepanjang 2022

Sudjarno juga sudah perintahkan Budi datang ke Polda Lampung, hari ini, untuk mengklarifikasi secara langsung ke Bidang Propam Polda Lampung. "Hari ini saya perintahkan dia untuk datang untuk diklarifikasi di Propam Polda Lampung. Tapi perjalanan dari sana ke Polda cukup jauh," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Sudjarno menyampaikan permintaan maaf atas ulah anak buahnya tersebut. Ia memastikan Kepolisian tidak bermaksud menyinggung profesi tertentu. Bahkan dia menyebut Polda Lampung selalu bermitra baik dengan insan pers.

Bapak Pengeroyok Wartawan di Kramat Jati Ditangkap

"Saya juga selaku Kapolda meminta maaf jika ada yang saya pimpin seperti itu. Kita selama ini bermitra baik dengan teman-teman pers," ujarnya.

Sudjarno mengaku sudah mendengar rekaman yang beredar, diduga merupakan suara Kapolres Way Kanan AKBP Budi Asrul. "Makanya saya minta dia meminta maaf, dan dia kita minta datang ke Polda ke Propam untuk klarifikasi," ujarnya menegaskan.

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Way Kanan, Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Asrul Kurniawan, dilaporkan menghina profesi wartawan dan menyudutkan sebuah media koran dengan ungkapan tak pantas.

Peristiwa itu terjadi ketika sejumlah jurnalis meliput keributan antara massa pendukung dan penolak angkutan batu bara di Kampung Negeribaru pada Minggu siang, 27 Agustus 2017. Saat itu Budi Asrul dan anak buahnya datang untuk menenangkan situasi di lokasi keributan.

Budi Asrul dikabarkan melarang dua jurnalis, yakni Dedy Tornando (Radar TV-Grup Radar Lampung) dan Dina Firasta (Tabikpun.com), merekam video kejadian itu, dan hanya mengizinkan merekam suara. Alasannya, Budi trauma dengan kejadian di Tulungbuyut, Gununglabuhan, gara-gara rekamannya saat berbicara di depan khalayak diunggah ke media sosial lalu menuai ragam komentar warganet.

Budi lantas memerintahkan anak buahnya untuk menggeledah Dedy Tornando dan Dina Firasta. Namun mereka tidak terima dengan sikap tak bersahabat itu dan menganggap tindakan Budi adalah upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

"Perintah itu sudah kami turuti tapi Kapolres malah menyatakan wartawan sebagai kotoran,” kata Dedy Tornando ketika dihubungi VIVA.co.id dari Bandar Lampung pada Senin, 28 Agustus. (mus)

 

Sidang Vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL)

4 Lembaga Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis Usai Sidang Vonis SYL

Kekerasan terhadap jurnalis terjadi usai sidang vonis terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis, 11 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta. Setelah vonis dibacakan ol

img_title
VIVA.co.id
14 Juli 2024