Saksi Sebut Miryam Pernah Minta Uang E-KTP untuk Reses
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id – Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi sidang terdakwa Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 28 Agustus 2017.
Dalam persidangan, keduanya mengakui bahwa terdakwa Miryam pernah meminta uang terkait proyek e-KTP.
"Pak Irman minta supaya dikasih kepada Miryam. Perintah itu disampaikan di ruang kerja Pak Irman, katanya untuk reses anggota DPR," kata Sugiharto di hadapan majelis hakim.
Sugiharto yang merupakan pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP tahun 2011-2012, merincikan pernah tiga kali mengantarkan uang ke kediaman Miryam di Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Sementara, satu kali penyerahan uang tersebut dilakukan oleh staf di Kemendagri, Yoseph Sumartono.
Sehingga, kata Sugiharto, total pemberian kepada Miryam sekira US$1,2 juta.
Saat dikonfirmasi oleh majelis hakim, Irman membenarkan keterangan Sugiharto. Menurut dia, awalnya Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap yang meminta uang kepadanya untuk membiayai reses anggota DPR. Namun, Irman yang saat itu menjabat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil menolak permintaan Chairuman.
Beberapa minggu setelah itu, kata Irman, Miryam Haryani yang mengontak dirinya untuk meminta hal yang sama.
"Kata Bu Miryam dia diperintah ketua. Lalu saya kasih tahu ke Bu Miryam, kalau soal uang hubungi saja Pak Sugiharto yang jadi PPK," kata Irman.
Dalam kasus ini, Miryam didakwa memberikan keterangan palsu di pengadilan. Miryam diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang benar saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.