Hina Wartawan, Kapolres Way Kanan Diadukan ke Kapolri

Ilustrasi Kekerasan Terhadap Wartawan
Sumber :
  • ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang

VIVA.co.id - Kepala Kepolisian Resor Way Kanan, Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Asrul Kurniawan, diadukan ke Kepala Kepolisian Indonesia (Kapolri) dan Kepala Polda (Kapolda) Lampung. Dia dilaporkan karena menghina profesi wartawan dan menyudutkan sebuah media koran dengan ungkapan tak pantas.

4 Lembaga Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis Usai Sidang Vonis SYL

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lampung sudah menyusun kronologi peristiwa penghinaan itu serta sumpah serapah yang diucapkan sang Kepala Polres kepada dua jurnalis, yakni Dedy Tornando (Radar TV-Grup Radar Lampung) dan Dina Firasta (Tabikpun.com). Mereka bahkan telah menyimpan rekaman yang berisi pernyataan Budi Asrul yang mengumpat dua wartawan itu.

"Kita sudah buat kronologi dan dikirim ke IJTI pusat di Jakarta, berikut rekaman audio soal pelecehan wartawan agar diteruskan ke Kapolri," ujar Ketua IJTI Lampung, Aris Susanto, saat dikonfirmasi VIVA.co.id dari Bandar Lampung pada Senin, 28 Agustus 2017.

Kelompok Tani Way Kanan Titipkan Aspirasi ke PAN soal Perbaikan Jalan

IJTI, kata Aris, menggalang dukung dari organisasi profesi wartawan lainnya, di antaranya PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen), dan PFI (Pewarta Foto Indonesia), sebagai aksi solidaritas terhadap Dedy Tornando dan Dina Firasta. Dia bahkan menuntut Kepala Polda Lampung mengevaluasi jabatan Budi Asrul Kurniawan sebagai Kepala Polres Way Kanan.

Ketua AJI Bandar Lampung, Padli Ramdan, mengecam tindakan Budi Asrul. Dia bahkan menilai sang Kepala Polres tak hanya mengucapkan kata-kata tak pantas, tetapi juga menghalang-halangi pekerjaan jurnalis dengan menggeledah atau melarang merekam video.

AJI Indonesia Catat 61 Kasus Serangan Terhadap Jurnalis Sepanjang 2022

Padli menunggu klarifikasi Budi Asrul tentang peristiwa itu dan berharap sang perwira meminta maaf secara terbuka jika memang terbukti bersalah. “Kalau memang terbukti mengumpat wartawan, dia harus bijaksana mengakui perbuatannya dan minta maaf secara terbuka,” ujarnya.

Kronologi

Peristiwa Budi Asrul mengumpat wartawan terjadi ketika sejumlah jurnalis meliput keributan antara massa pendukung dan penolak angkutan batu bara di Kampung Negeribaru pada Minggu siang, 27 Agustus 2017. Saat itu Budi Asrul dan anak buahnya datang untuk menenangkan situasi di lokasi keributan.

Budi Asrul dikabarkan melarang dua jurnalis, yakni Dedy Tornando (Radar TV-Grup Radar Lampung) dan Dina Firasta (Tabikpun.com), merekam video kejadian itu, dan hanya mengizinkan merekam suara. Alasannya, Budi trauma dengan kejadian di Tulungbuyut, Gununglabuhan, gara-gara rekamannya saat berbicara di depan khalayak diunggah ke media sosial lalu menuai ragam komentar warganet.

Budi lantas memerintahkan anak buahnya untuk menggeledah Dedy Tornando dan Dina Firasta. Namun mereka tidak terima dengan sikap tak bersahabat itu dan menganggap tindakan Budi adalah upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

"Perintah itu sudah kami turuti tapi Kapolres malah menyatakan wartawan sebagai kotoran,” kata Dedy Tornando ketika dihubungi VIVA.co.id dari Bandar Lampung pada Senin, 28 Agustus. (Baca: Kapolres di Lampung Dilaporkan Menghina Profesi Wartawan)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya