Nico Tak Kesal pada Novel Baswedan, Cuma Mau Buka Kebohongan
- VIVA.co.id/Wahyudi A Tanjung
VIVA.co.id - Nico Panji Tirtayasa, pelapor Novel Baswedan, berterus terang sesungguhnya tak kesal ataupun sakit hati kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
Dia mengadukan Novel kepada polisi semata karena ingin mengungkap kebohongan yang telah diperbuatnya berkaitan dengan kesaksian kasus suap terhadap Akil Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi. Dia pun menegaskan tak sedikit pun sakit hati kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
āBukan saya sakit hati dengan KPK atau penyidik Novel baswedan, tapi saya ingin membuka tabir kebohongan di balik ini," kata Nico saat ditemui VIVA.co.id di sela-sela bersama tim Bareskrim Polri mengecek tempat tinggal dan bekerjanya di Padang, Sumatera Barat, kemarin.
Nico merasa amat berdosa gara-gara telah menyebarkan fitnah dengan mengaku mengetahui seputar kasus suap yang dilakukan Muchtar Effendi kepada Akil Mochtar pada 2013. "Saya tidak mau lagi ada fitnah gara gara kebohongan saya di media, di berita acara pemeriksaan, dan persidangan,ā ujarnya.
Nico melaporkan Novel kepada Bareskrim Polri setelah memberikan keterangan di hadapan Panitia Khusus Angket KPK di DPR pada 24 Juli 2017. Dia mengaku diintimidasi dan dipaksa ikut dalam rekayasa kasus korupsi Akil Mochtar dan Muchtar Effendi.
Nico mengaku diintimidasi oleh Novel dan sejumlah penyidik KPK, di antaranya diminta menyerahkan barang bukti harddisk dan menandatangani berkas barang bukti, dipaksa mengaku mengetahui kronologi suap Muchtar Effendi.
Dia juga diminta mengaku bekerja di sebuah perusahaan penangkap ikan di Padang sejak 12 September 2012 hingga 28 Juni 2013, mengaku mendengar percakapan Muchtar dan Akil, serta harta dan aset Muchtar adalah titipan Akil.
"... dan saya dipaksa untuk harus mengetahui kasus Pilkada Kota Palembang dan Musi Banyuasin, saya disuruh bertindak sebagai pengantar suap untuk Bapak Akil Mochtar,ā kata Nico.
Penelusuran
Tim Bareskrim Polri, didampingi Nico, menelusuri bekas tempat tinggal pria itu di Kota Padang. Nico kala itu bekerja pada sebuah perusahaan kapal penangkap ikan. Awal penelusuran dilakukan di sebuah mes tempat Nico pernah tinggal.
Mes untuk awak kapal pengawas milik Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat itu terletak di Jalan Raya Padang-Painan Kilometer 16, tidak jauh dari Pelabuhan Perikanan Samudera Bungus Teluk Kabung. Di sana Nico bertemu lagi dengan sahabat-sahabat lamanya ketika masih bekerja di perusahaan penangkap ikan PT Samudra Atlantis.
Nico mengaku terpaksa menandatangani surat pernyataan kesaksian tentang suap itu karena dia dan keluarganya diancam akan dipenjara dengan tuduhan menggelapkan aset perusahaan keluarganya.
Ā
āSaya bicara begini dengan bukti, bukan dengan opini, bahwa ketika kejadian saya tengah berada di laut pada kasus Pilkada Kota Palembang pada Mei dan Juni 2013," katanya.
Dia membuktikan keberadaannya di laut ketika itu dengan surat sah dari perusahaan tempatnya bekerja. "Bahkan ketika itu saya sempat merapat ke pelabuhan karena kapal saya mengalami kerusakan,ā ujarnya.
KPK menanggapi datar pengakuan Nico dan pelaporannya kepada polisi. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, meyakini polisi bekerja profesional dalam menindaklanjuti laporan Nico.
"Kami yakin pihak Kepolisian pastinya bijak, profesional, dan proporsional dalam menyikapi laporan yang masuk ke mereka," kata Priharsa pada 26 Juli 2017.
Ā
Laporan Wahyudi A. Tanjung/Padang