Sepuluh Pelanggar Syariat di Aceh Dicambuk 556 Kali
- VIVA.co.id/Dani Randi
VIVA.co.id - Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengeksekusi 526 kali cambuk terhadap 10 terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Eksekusi itu digelar di Masjid Agung Al Munawarah Kota Jantho, Aceh Besar, Aceh, pada Jumat, 25 Agustus 2017. Masing-masing yang dihukum cambuk, antara lain FA berpasangan dengan RA. Mereka terbukti melakukan hubungan badan (berzina). FA dicambuk 130 kali dipotong masa tahanan menjadi 124 kali.
"FA ini kami tambah hukuman cambuknya karena dia berzina dengan anak di bawah umur," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Aziz Kelana. Sedangkan pasangannya, RA, tidak dihukum cambuk karena masih di bawah umur.
FOTO: Algojo mencambuk seorang pelanggar syariat Islam di depan umum di Masjid Agung Al Munawarah Kota Jantho, Aceh Besar, Aceh, pada Jumat, 25 Agustus 2017. (VIVA.co.id/Dani Randi)
Pasangan nonmuhrim lain, MU dicambuk 100 kali, sedangkan pasangannya AS tidak dicambuk karena hamil. Pasangan MK dan EL juga dicambuk sebanyak 100 kali di depan umum karena terbukti berzina.
Terpidana berinisial SA dan UN, keduanya terbukti melanggar pasal ikhtilath (bermesraan), mereka dicambuk sebanyak 25 kali. Pelanggar ikthilath lain, yaitu CM dan SP, diganjar 20 kali cambuk.
Berdasar itu pula, mereka dijerat pasal 25 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Kejaksaan menyangkakan kepada pelaku pasal ikhtilath karena mengakui kesalahannya.
Sedangkan MA dan AZ dicambuk delapan kali karena terbukti berjudi korek api di Pabrik Batu Bata, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, pada 10 Juni lalu.
“Berdasarkan hal di atas maka total cambukan yang dilaksanakan adalah 556 kali cambuk,” kata Aziz Kelana. (ase)