Banyak Terima Suap, Dirjen Hubla Lupa Jumlah Uangnya
- Nur Faishal (Surabaya)
VIVA.co.id – Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke rumah tahanan, Dirjen Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono (ATB), masih harus menjalankan pemeriksaan penyidik KPK secara intensif.
Menurut Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, itu dilakukan lantaran waktu pemeriksaan pertama Budiono belum maksimal.
"Dia kebanyakan menjawab lupa, kami tak bisa paksakan pemeriksaan," kata Basaria kepada awak media, Jumat 25 Agustus 2017.
Terutama, kata Basaria, mengenai jumlah uang suap yang diterima Tonny terkait proyek-proyek di bawah wewenang dirinya sejak 2016. Begitu juga, terkait penggunaan uang-uang yang jumlahnya lebih dari Rp20 miliar itu.
Menurut Basaria, penelusuran uang-uang suap tersebut menjadi penting bagi penyidik. Sebab berkaitan dengan pembuktian nantinya.
"Jadi, ini masih dalam proses, siapa saja yang menyuap dan proyek apa saja. Karena yang bersangkutan tidak mungkin kami desak-desak untuk mengingat semua, sudah terlalu banyak, jadi dia bingung. Dia cuma ingat jumlahnya sekian dari siapa. Tapi setelah kami rangkai, tidak cocok," kata Basaria.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Rabu malam, 23 Agustus 2017, selain mengamankan Tonny, tim satgas KPK juga mengamankan uang tunai yang ditempatkan dalam 33 tas, dari Mess Perwira Dirjen Hubla di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Uang tunai itu terdiri dari mata uang di lima negara, antara lain, Rupiah, Dolar Amerika Serikat, Euro, Poundsterling dan Ringgit Malaysia, yang mencapai sekira Rp18,9 miliar.
Basaria mengemukakan, tim KPK juga menyita rekening Bank Mandiri milik Tonny, dan tiga kartu ATM lainnya yang totalnya Rp1,174 miliar. Tim penyidik mencurigai angka tersebut hanya sisa yang telah dipakai Tonny, sebelumnya.
Saking banyaknya uang-uang itu, Tonny sampai lupa berapa banyak, siapa saja pemberinya dan terkait proyek apa saja uang itu diterimanya.
"Jadi, dari 33 tas ini masih dalam proses, dari siapa saja dan dalam proyek apa saja. Jadi ini belum rinci," kata Basaria.
Sebelumnya, penyidik KPK sudah menetapkan Tonny dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan, sebagai tersangka suap atas pengerjaan pengerukan pasir di pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah. (asp)