Menristek Dikti: Dosen Boleh S1, Tak Salahi UU
- VIVA.co.id/ Agus Rahmat.
VIVA.co.id - Menteri Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi, M. Nasir, memastikan kebijakan untuk mengangkat dosen walau hanya lulusan S1, tidak menyalahi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Dosen dan Guru. Dalam UU itu disebutkan syarat untuk menjadi dosen adalah minimal jenjang pendidikannya S2.
Namun, dengan kebijakan S1 bisa menjadi dosen, Nasir mengatakan tidak menabrak peraturan itu. Nasir mengatakan, untuk dosen dengan lulusan hanya S1, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
"Undang-undang kan kalau S2. Kami punya yang namanya Perpres KKNI (Perpres No.8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia). KKNI yang kami gunakan. Persyaratan dosen lain lagi. Kita syarat profesional yang kita gunakan," kata Nasir, usai menemui Presiden Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 25 Agustus 2017.
Dengan adanya Perpres KKNI ini, maka pengangkatan dosen S1 tidak perlu lagi mengubah atau merevisi UU Guru dan Dosen. Bahkan Nasir mengatakan, usai bertemu Presiden Jokowi dua hari lalu, pihaknya langsung menindaklanjuti.
Kebijakan ini sendiri sudah dijalankan. Walau baru dimulai dari pendidikan vokasi seperti Politeknik. Nasir kembali menegaskan, aturan S1 bisa menjadi dosen karena banyak juga profesional yang tidak sampai S2 tetapi punya kompetensi melebihi yang lain.
"Mungkin tahu kan Didik Nini Thowok (pelatih tari). Pendidikannya apa itu. Dia enggak punya pendidikan tinggi. Itu kalau sama S3 yang seni kira-kira pintar mana? Satu contoh itu," kata Nasir.
Untuk syarat sehingga lulusan S1 atau di bawahnya bisa menjadi dosen, Nasir menyerahkan kepada masing-masing lembaga pendidikan yang hendak merekrut.
"Kan mereka yang memerlukan. Kalau sudah dikualifikasikan, laporkan pada kami. Kami akan catat, dosen yang setara level delapan atau sembilan," ujar Nasir. (ase)