Fahd Rafiq Akui Terima Rp3,4 Miliar terkait Proyek Alquran
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id – Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq mengakui menerima Rp3,4 miliar terkait proyek pengadaan Alquran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama 2011-2012 dan pengadaan lab komputer MTS. Uang itu diakui Fahd, diperolehnya dari rekanan pelaksana proyek.
"Saya terima Rp3,4 miliar secara bertahap," kata Fahd saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 24 Agustus 2017.
Menurut Fahd, uang tersebut berasal dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus. Tapi Fahd menerima uang itu melalui Vasko Ruseimy, Syamsurachman dan Rizky Moelyoputro, yang merupakan bagian keuangan PT Karya Sinergy Alam Indonesia (KSAI).
Rekening perusahaan tersebut diduga menjadi tempat menampung uang suap dari para rekanan ke sejumlah pejabat negara. Namun, Fahd meminta penyerahan uang dilakukan secara tunai. Fahd khawatir penyerahan uang melalui transfer bank dapat diketahui aparat penegak hukum.
"Saya dapatnya cash. Saya bilang jangan pakai transfer, karena saya sudah dicekal (cegah KPK) saat itu," kata Fahd.
Meski begitu, menurut Fahd, uang-uang tersebut sudah dia serahkan semua kepada KPK. Sejak tahap penyidikan, Fahd mengaku menyetorkan jumlah uang yang ia terima kepada rekening penampungan KPK.
Dalam kasus ini, Fahd didakwa bersama-sama mantan anggota Badan Anggaran DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra, menerima suap sekitar Rp14,3 miliar, karena telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer.
Kemudian, menjadikan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan Alquran tahun 2011. Selain itu, memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan Alquran tahun 2012. (mus)