Periksa Fisik Helikopter AW-101, Ini yang Dicari KPK
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id – Penyidik KPK mendatangi Skuadron Teknis 021, Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis 24 Agustus 2017. Kedatangan penyidik KPK ini untuk melihat fisik helikopter Agusta Westland 101 (AW-101) dalam kasus korupsi anggaran pengadaan helikopter tersebut.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Danpuspom) TNI, Mayjend Dodik Wijanarko mengatakan, penyidik KPK bersama tim ahli independen memeriksa semua kondisi fisik Helikopter AW 101. Namun, Dodik mengaku belum mengetahui apa saja yang diperiksa tim penyidik KPK dan tim ahli tersebut.
"Yang jelas kondisi fisik pesawat kalau pesawat itu ada body ya mungkin body, lalu kalau ada mesin ya mungkin mesin, kalau ada yang lain-lain ya mungkin lain-lain," kata Dodik di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis 23 Agustus 2017.
Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut untuk mengetahui spesifikasi helikopter apakah sesuai dengan harganya.
"Ini apakah sesuai dengan spek-nya sesuai dengan harganya, tapi nantinya kawan-kawan, nanti kalau sudah ada hasil lengkap tentunya kami akan menyampaikan. Kalau tidak saya ya mungkin pihak KPK," ucapnya.
Dengan adanya pemeriksaan ini, lanjutnya, pihaknya tentu akan terus menjalani proses penyidikan bersama-sama dengan pihak KPK. "Penyidikan jalan terus. Kami akan lakukan yang terbaik," ujarnya.
Perihal apakah ada tersangka lain, ia belum mau menjelaskannya. Menurutnya, proses penyidikan saat ini masih berlangsung. "Selama hasil pemeriksaan berkembang ya pasti akan disampaikan. Kami tidak sembrono dalam menentukan seseorang menjadi tersangka," katanya.
"Kalau targetnya kita sudah selesai pemeriksaan ya berkas kita limpahkan," ujarnya menambahkan.
Mengenai status tersangka anggota TNI dalam kasus ini, ia menuturkan pihak TNI belum bisa memutuskan apakah akan memberhentikannya. Sebab, pihak TNI masih menunggu hasil putusan pengadilan. Nantinya, untuk anggota TNI tersebut akan menjalani proses pengadilan militer.
"Kan baru disangkakan. Kalau namanya disangkakan kan praduga tidak bersalah. Kalau disangkakan belum tentu bersalah tapi kalau sudah diputuskan pengadilan jadi terpidana baru bersalah," katanya.
Dalam kasus helikopter AW-101, penyidik POM TNI telah menetapkan lima tersangka. Tiga di antaranya terlebih dulu ditetapkan, yakni Marsma TNI FA, yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa; Letkol WW, sebagai pejabat pemegang kas; dan Pelda S, yang diduga menyalurkan dana-dana terkait dengan pengadaan kepada pihak-pihak tertentu.
Menyusul kemudian Kolonel Kal FTS, berperan sebagai WLP; dan Marsda SB, sebagai asisten perencana Kepala Staf Angkatan Udara.
Sementara itu, KPK menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka pertama dari swasta. Irfan diduga meneken kontrak dengan AW (Augusta Westland), perusahaan joint venture Westland Helicopters di Inggris dengan Agusta di Italia, senilai Rp514 miliar. Namun dalam kontrak pengadaan helikopter dengan TNI AU, nilai kontraknya Rp738 miliar, sehingga terdapat potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp224 miliar. (mus)