STNK Palsu Buatan Komplotan Bandung Nyaris Tanpa Cacat
- VIVA.co.id/Adi Suparman
VIVA.co.id - Empat dari lima orang komplotan pembuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu untuk mobil ditangkap polisi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Kamis, 6 Juli 2017.
Para tersangka berinisial DL bin NS, IA bin YI, AC alias AA, dan MD. Mereka dibekuk di kawasan Dayeuhkolot, tempat mereka memproduksi dokumen palsu kendaraan itu. Seorang lagi berinisial HH masih buron.
Polisi menyebut modus operandi pemalsu STNK itu cukup canggih dan hasilnya pun menyerupai aslinya dan nyaris tanpa cela. Para tersangka awalnya menghimpun data STNK mobil dengan peranti lunak (software) khusus pencari dokumen STNK. Data dokumen cukup lengkap dan terperinci memuat informasi setiap mobil.
Singkatnya, cara kerja mereka, data lengkap dokumen STNK itu direkayasa sedemikian rupa melalui komputer, kemudian dicetak, label dihapus, ditempeli hologram, dan terakhir dipres atau dikempa dengan alat khusus.
Komplotan itu mematok tarif Rp2,5 juta per lembar STNK dan mereka sudah beroperasi sejak setahun terakhir. Keuntungan hasil penipuan mereka diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, berdasarkan pemeriksaan sementara pada ketiga pelaku, STNK yang dipesan umumnya kendaraan curian atau kendaraan sitaan perusahaan pembiayaan kredit mobil.
"Ambil contoh saja mobil curian, dia bisa buatkan STNK-nya dengan cara menyamakan warna kendaraan, jenis kendaraan tinggal dimasukkan," kata Yusri dalam konferensi pers di Bandung.
Secara fokus pandangan, menurut Yusri, STNK palsu itu tidak bisa terdeteksi, dari hologram, barcode, dan tanda tangan pejabat berwenang tertera dengan rapi serta tanpa cacat. Kepalsuan data hanya bisa diungkap melalui teknologi laboratorium forensik.
"Tapi, kalau dicek nomor rangka sasis, tidak sama. Tetapi kalau dicek kesempurnaan membuat STNK ini, sama dengan yang asli. Bisa diketahui perbedaannya melalui hasil laboratorium forensik," katanya.
Berdasarkan hasil penangkapan sementara, sepuluh mobil dengan STNK palsu hasil produksi para tersangka telah disita. Mereka dijerat pasal 263 dan 266 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.