Ketua MA: Panitera yang Ditangkap KPK Keluarga Hakim Agung

Panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi mengenakan rompi tahanan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjerat Tarmizi dan Akhmad Zaini dalam operasi tangkap tangan KPK pada Senin 21 Agustus 2017. Tarmizi adalah panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Djoko Tjandra Siapkan Rp146 Miliar Buat Ketua MA

Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali membenarkan kabar bahwa panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi, yang ditangkap KPK merupakan keluarga seorang hakim agung di Mahkamah Agung (MA).

"Saya dengar ada hubungan keluarga dengan salah satu hakim agung," kata Hatta di kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu 23 Agustus 2017.

Pemilihan Ketua Mahkamah Agung Digelar Dua Putaran

Namun, Hatta Ali menegaskan, Tarmizi harus mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya. Karena permasalahan ini tidak ada kaitan dengan silsilah keluarga. "Pertanggungjawaban pidana itu kan pertanggungjawaban sendiri, masing-masing. Tidak ada tebang pilih," ujarnya menegaskan.

Hatta mengakui, penangkapan dan persekongkolan jahat yang melibatkan para penegak hukum seperti panitera sudah sering terjadi. Ia berterimakasih pada KPK yang telah menangkap para penegak hukum nakal seperti panitera Tarmizi.

Digelar di Tengah Pandemi Corona, Pemilihan Ketua MA Jadi Sejarah

"Jadi, Alhamdulillah kami malah terima kasih pada KPK, telah menertibkan badan peradilan dan telah ada koordinasi yang baik dengan MA. Jadi, memang tujuan kami bagaimana caranya peradilan itu bersih." 

Sebelumnya KPK telah menjerat Tarmizi dan Akhmad Zaini dalam operasi tangkap tangan KPK pada Senin 21 Agustus 2017. Belakangan tim satgas KPK kembali mengamankan Yunus di Surabaya, dan menetapkannya sebagai tersangka.

Tarmizi diduga menerima suap senilai Rp425 juta dari Akhmad Zaini dan Yunus. Tujuan pemberian uang itu agar Tarmizi mempengaruhi majelis hakim untuk menolak gugatan yang dilakukan Eastren Jason Fabrication Service Pte, Ltd, terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection. (mus)

Rohadi dalam persidangan

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

Rohadi divonis 3,5 tahun penjara atas perkara suap, gratifikasi dan pencucian uang. Lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut

img_title
VIVA.co.id
14 Juli 2021