Dua Penjahat Narkoba Malaysia Ditembak Mati BNN di Kalbar
- Syaefullah SH - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Badan Narkotika Nasional menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia. Menurut Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso, penyelundupan dilakukan melalui dua wilayah yang berbatasan dengan Indonesia, yakni Kalimantan Barat dan Aceh Utara.
"Dari dua kasus itu, petugas BNN berhasil menyita 57,54 kilogram sabu dan mengamankan 12 orang tersangka," kata Budi di kantor pusat BNN, 23 Agustus 2017.
Budi mengungkapkan, dalam kasus penyelundupan sabu di Kalimantan Barat, BNN awalnya menangkap seorang kurir narkoba berinisial R di wilayah Dusun Belatik, Desa Lesabelas, Bengkayang. "Dari tangan R petugas menyita sabu seberat 17,54 kilogram," ujar Budi.
Budi mengatakan, pada waktu bersamaan, petugas menangkap tiga bandar sabu di Perumahan Taman Kencana RP04/ 05 Sekoyak, Kelurahan Sebanyok, Kecamatan Bengkayang.
Mereka berinisial AL (19 tahun), yang berperan sebagai sebagai kurir. Lalu, LUH alias Ape, warga negara Malaysia, yang bertugas sebagai penghubung pembeli dan penyuplai sabu dan CKH alias Ahoe. Dia juga warga negara Malaysia yang menjadi penyuplai.
Namun, CKH dan LUH terpaksa ditembak dan akhirnya mati karena mencoba melarikan diri. "Dalam perjalanan ke rumah sakit, dua orang tersebut meninggal dunia," katanya.
Tak hanya itu saja, BNN juga menangkan tiga orang yang masuk dalam jaringan penyelundup sabu ini, mereka masing-masing berinisial MY bertugas sebagai pengendali kurir dan DZ (42 tahun ) dan TF (35 tahun) pemodal.
Budi menuturkan, jaringan ini menyelundupkan sabu-sabu dari wilayah Kuching, Malaysia melalui Pos Lintas Batas Jagoi Babang, Bengkayang. Modusnya dengan cara menyembunyikan paket sabu dalam barang kebutuhan pokok yang dibeli dari Malaysia.
Aceh Utara
Bersamaan dengan kasus di Kalimantan Barat, BNN juga mengagalkan penyelundupan 40 kilogram sabu asal Malaysia melalui jalur Aceh Utara.
Budi mengatakan, sabu sebanyak itu diselundupkan melalui jalur laut dan transit di Pantai Idi Cut di Aceh Utara. Saat dilakukan penggerebekan, BNN menangkap lima anggota jaringan penyelundup.
"Dari jaringan ini petugas berhasil menyita 40 bungkus seberat 40 kilogram, dua unit mobil, 15 ponsel dan lima kartu identitas," kata Budi Waseso.
Seluruh pelaku yang ditangkap hidup-hidup di kedua wilayah dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang No.35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati. (ren)