Terdakwa Kasus Sabu Dituntut Hukuman Mati
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Terdakwa kasus sabu, Ayau, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 22 Agustus 2017.
"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini supaya menjatuhkan hukuman pidana mati kepada terdakwa Ayau," ujar JPU Sindu Hutomo di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Sayuti di PN Medan, Sumatera Utara.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan hal yang memberatkan perbuatan Ayau tidak mendukung program pemerintah. Selain itu, Ayau yang sudah pernah dihukum mati dalam kasus sama dan tidak belajar dari perbuatan sebelumnya.
"Perbuatan terdakwa Ayau melanggar Pasal 144 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar jaksa.
Dalam persidangan yang sama, ada tiga terdakwa lain dalam berkas terpisah yakni Hartono, Yanto alias Asiong dan Jasmari alias Jimtek. Ketiganya dituntut JPU selama seumur hidup penjara. "Menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman seumur hidup penjara," ujar Sindu.
Menanggapi tuntutan tersebut, keempat terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi, pada sidang berikutnya yang digelar pekan depan.
Dalam kasus ini, majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Sayuti menganulir tuntutan seumur hidup penjara yang diberikan kepada terdakwa Alamsyah alias Achen. Pria itu divonis selama 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam dakwaan JPU, pada Kamis, 12 Januari 2017, seluruh tersangka diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional secara terpisah di sejumlah tempat di Medan, dengan barang bukti sabu asal Malaysia seberat 8 kilogram.
Dari pengakuan terdakwa, barang tersebut milik seorang terpidana mati bernama Ayau, yang berada di Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan. Ayau diduga mengendalikan narkoba dari dalam lapas.
Sebelumnya, Ayau pernah divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 270 kilogram.