Mantan Anak Buah Nazaruddin Dituntut 4 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id – Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang, dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa KPK. Selain itu, mantan anak buah Muhammad Nazaruddin di Permai Group itu juga dituntut bayar denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
"Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa KPK Ronald Worotikan membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 21 Agustus 2017.
Dalam pertimbangan, jaksa mengatakan perbuatan Marisi tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi. Tapi, Marisi dipandang tak dapat keuntungan dalam pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.
Selain itu, dalam perkara ini kerugian negaranya telah dikembalikan. Kemudian, Marisi telah bertindak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator.
Menurut jaksa, Marisi terbukti ikut serta lakukan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana. Perbuatan Marisi diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp7 miliar.
Atas perbuatannya, Marisi dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dalam perkembangan kasusnya, KPK menjerat PT Duta Graha Indah yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Kontruksi Enjiniring, Tbk, sebagai tersangka korupsi pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali. KPK menduga DGIK telah merugikan keuangan negara mencapai Rp25 miliar atas korupsi ini. (one)