Petani Ditangkap, Dicurigai Terlibat Narkoba Internasional

Polda Sumatera Barat memperlihatkan dua petani tersangka jaringan narkoba internasional dalam konferensi pers di Padang pada Senin, 21 Agustus 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah

VIVA.co.id - Dua orang petani yang dicurigai bagian dari sindikat narkoba internasional ditangkap aparat Kepolisian Daerah Sumatera Barat. Mereka diketahui sering pergi ke Malaysia melalui jalur laut.

207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi Jaringan Malaysia Dijual dengan Modus Jual Beli Mobil

Kedua petani itu berinisial H dan G, masing-masing warga Aceh dan Pasaman Timur, Sumatera Barat. Mereka ditangkap di tempat berbeda di Pasaman Timur dan Pasaman Barat serta didapati memiliki sabu-sabu seberat 150 gram.

Menurut Direktor Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat, Komisaris Besar Polisi Kumbul KS, polisi awalnya menangkap tersangka H, menyusul kemudian G. 

4 Nelayan Ditembak Polisi Ketahuan Bawa 18 Kg Sabu dan 86.500 Butir Ekstasi di Asahan

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, kata Kumbul, barang haram itu didapat dari rekannya di Aceh. Setelah barang haram itu di tangan, mereka mengedarkannya di beberapa wilayah di Sumatera Barat.

Para tersangka mengakui juga kerap ke Malaysia melalui jalur laut, bahkan tanpa dokumen perjalanan seperti paspor. Padahal mereka hanya berprofesi sebagai petani.

Ekspresi Wanita Pemakai Sabu yang Diringkus Polisi Bikin Salfok Netizen: Masih On

"Kita menduga mereka terlibat jaringan narkotika internasional," kata Kumbul dalam konferensi pers di Padang pada Senin, 21 Agustus 2017.

Namun polisi lebih dulu menyelidiki kedua tersangka untuk memastikan mereka benar-benar jaringan internasional atau bukan. "Sekarang masih dalam tahap pengembangan, namun dugaan kuat mengarah ke sana, apalagi melihat profesi mereka hanya sebagai petani," ujar Kumbul.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, atau paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (ren)

Bea Cukai Langsa bongkar kasus narkotika

Kerja Sama Bea Cukai-Polri Bongkar Kasus Narkotika di Perairan Aceh Tamiang

Bea Cukai dan Satuan Tugas Narkotika (Narcotics Investigation Center/NIC) Bareskrim Polri bongkar upaya penyelundupan narkotika di Perairan Aceh Tamiang.

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024