Petani Ditangkap, Dicurigai Terlibat Narkoba Internasional

Polda Sumatera Barat memperlihatkan dua petani tersangka jaringan narkoba internasional dalam konferensi pers di Padang pada Senin, 21 Agustus 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah

VIVA.co.id - Dua orang petani yang dicurigai bagian dari sindikat narkoba internasional ditangkap aparat Kepolisian Daerah Sumatera Barat. Mereka diketahui sering pergi ke Malaysia melalui jalur laut.

Berkolaborasi, Bea Cukai dan Polres Siak Gagalkan Penyelundupan 2600 Gram Sabu-sabu

Kedua petani itu berinisial H dan G, masing-masing warga Aceh dan Pasaman Timur, Sumatera Barat. Mereka ditangkap di tempat berbeda di Pasaman Timur dan Pasaman Barat serta didapati memiliki sabu-sabu seberat 150 gram.

Menurut Direktor Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat, Komisaris Besar Polisi Kumbul KS, polisi awalnya menangkap tersangka H, menyusul kemudian G. 

Polda Sumut Gagalkan Upaya Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 100 Ribu Butir Ekstasi dari Malaysia

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, kata Kumbul, barang haram itu didapat dari rekannya di Aceh. Setelah barang haram itu di tangan, mereka mengedarkannya di beberapa wilayah di Sumatera Barat.

Para tersangka mengakui juga kerap ke Malaysia melalui jalur laut, bahkan tanpa dokumen perjalanan seperti paspor. Padahal mereka hanya berprofesi sebagai petani.

Penyelundupan 6 Kg Sabu-sabu dari Malaysia Digagalkan Polres Asahan

"Kita menduga mereka terlibat jaringan narkotika internasional," kata Kumbul dalam konferensi pers di Padang pada Senin, 21 Agustus 2017.

Namun polisi lebih dulu menyelidiki kedua tersangka untuk memastikan mereka benar-benar jaringan internasional atau bukan. "Sekarang masih dalam tahap pengembangan, namun dugaan kuat mengarah ke sana, apalagi melihat profesi mereka hanya sebagai petani," ujar Kumbul.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, atau paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (ren)

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah saat melakukan pemusnahan narkotika - Foto Dok Faidur

Penghujung 2024, Polres Banjarbaru Musnahkan 12 Kg Sabu dan 4.460 Butir Happy Five

Polres Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, melakukan pemusnahan narkotika, hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba pada, pada Selasa siang 31 Desember 2024.

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024