KPK Segel Mobil dan Ruang Kerja Panitera T di PN Jaksel
- VIVA/Bayu Januar
VIVA.co.id – Seorang panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berinisial T dibawa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin. 21 Agustus 2017. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan, panitera tersebut ditangkap dan dibawa oleh penyidik KPK dari ruang kerjanya.
"Iya dari ruang kerjanya tapi tidak tahu dibawa ke mana," kata Made di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Tak hanya membawa panitera pengganti, KPK pun menyegel sebuah mobil Honda HR-V berwarna hitam bernomor pelat B 160 TMZ di parkiran PN Jaksel. "Iya mobil juga disegel," katanya.
Wartawan VIVA.co.id pun mencoba menelusuri siapakah panitera pengganti yang dibawa KPK tersebut dengan mendatangi ruangan panitera pengganti.
Namun, salah seorang petugas di depan pintu ruangan panitera pengganti tidak mengizinkan untuk memasuki ruangan. Ketika ditanya perihal penangkapan tersebut, petugas yang enggan disebutkan namanya tersebut membenarkan.
"Iya memang ada yang dibawa tapi saya tidak tahu kasusnya," katanya.
Bahkan, ia menyebut meja kerja dan lemari panitera pengganti yang dibawa KPK saat ini, juga dalam keadaan tersegel. "Iya disegel semuanya, meja kerja sama lemarinya," katanya.
Dikonfirmasi mengenai operasi tangkap tangan ini, Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum bersedia menyampaikan penjelasan lengkap. Ia berdalih karena tim KPK masih di lapangan.
"Informasi lebih lanjut akan disampaikan menyusul," kata Febri melalui pesan singkatnya