Hina Presiden dan Kapolri, Polisi Ciduk 'Ringgo Abdillah'

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Syaefullah

VIVA.co.id – Farhan Balatif (18), pelaku yang diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, diciduk petugas Polrestabes Medan, Jumat 18 Agustus 2017 malam di Jalan Bono, Medan, Sumatera Utara. Diketahui, pelaku dalam aksinya menggunakan akun Ringgo Abdillah.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pelaku diduga melakukan ujaran kebencian dan menghina kepala negara.

"Ya betul, itu sudah ditangkap, dia menggunakan akun namanya Ringgo Abdillah. Melakukan ujaran kebencian dan menghina kepala negara sebagai lambang negara. Maka diadakan penyelidikan dan sudah ditangkap yang bersangkutan di Medan," kata Setyo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 20 Agustus 2017.

Setyo menjelaskan, saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap tersangka terkait motif melakukan ujaran kebencian dan penghinaan itu.

"Ini masih dalam pendalaman penyidik. Kita belom bisa memastikan motifnya," ujarnya.

Setyo mengatakan, penyidik telah menemukan fakta-fakta dari pemeriksaan terhadap tersangka dan penyitaan barang bukti dari tersangka. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa Ringgo mengedit foto sendiri dan mahir dalam menggunakan program untuk mengedit foto.

Terkait kemungkinan ada pihak yang menyuruh, menurut Setyo, hal itu belum ditemukan.

"Sampai saat ini baru dia yang mengakui bahwa dia yang membuat. Nanti akan kita lihat kalau memang mengarah yang lain-lain, akan kita lihat. Ada prosedurnya," ujarnya.

Minta Pemeriksaan Ditunda, Bareskrim Periksa Rocky Gerung 6 September

Seperti diketahui, Ringgo ramai diperbincangkan di media sosial karena diduga melakukan ujaran kebencian dan menghina Presiden Joko Widodo di media sosial. Selain itu, dia juga menantang Kepolisian untuk menangkapnya.

Nama akun Facebook dia bukanlah nama yang sebenarnya. Tapi nama sebenarnya yakni Muhammad Farhan Balatif (18).

Alasan Rocky Gerung Kritik Jokowi Pakai Kata 'Bajingan': Perlihatkan Keakraban

Ringgo dikenakan pasal 45 ayat 2 Juncto pasal 28 Ayat 2 sub pasal 27 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Rocky Gerung Diperiksa Bareskrim Mabes Polri

Rocky Gerung Ngaku Ditersangkakan, Ini Kata Bareskrim soal Kasusnya

Rocky Gerung ngaku statusnya 'ditersangkakan'. Pengamat politik itu pernah heboh karena omongan bajingan yang ditujukan untuk Presiden Jokowi.

img_title
VIVA.co.id
20 November 2023