Kertas Suara Besar, Proses Coblos Pilkada 2019 Butuh 5 Menit

Bupati Tangerang Ahmaed Zaki mempraktikkan proses pemungutan suara dalam simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara untuk Pemilu Serentak 2019, Sabtu (19/8/2017)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anissa Maulida

VIVA.co.id – Lamanya waktu setiap orang dalam proses pencoblosan kertas suara dalam pemilihan kepala daerah dinilai memakan waktu. Ini terjadi dalam simulasi Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Pemilu Serentak 2019 yang digelar di Tangerang.

KPU Jelaskan Persiapan Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024

"Ini memakan waktu yang cukup lama sekitar 5 menit untuk mencoblos surat suara," ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat simulasi, Sabtu, 19 Agustus 2017.

Menurut Zaki, penyebab lamanya waktu itu ditengarai oleh ukuran surat suara yang relatif besar. Sehingga membuat calon pemilik suara cukup kesulitan membuka kertasnya di bilik suara. "Untuk surat suara DPR RI, DPD ataupun DPRD kebesaran. Jadi agak kesulitan," ujarnya.

Antisipasi Kerusakan Surat Suara Saat Musim Hujan, Pj Tangerang Cek Gudang Logistik KPU

Karena itu, Zaki meminta agar Komisi Pemilihan Umum melakukan kesiapan berupa perhitungan waktu serta, design kertas suara agar tak menyulitkan para pemilih.

Sementara, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, simulasi tersebut nantinya akan menjadi acuan pada pelaksaan pemilu 2019 mendatang

1,4 Juta Surat Suara Pilwalkot Tangerang Masuk Tahap Sortir dan Pelipatan

"Ini sebagai acuan kita bagaiman nanti pelaksanaan sesungguhnya. Baik itu waktu, design kertas atau kotak suara," ujarnya.

Ilustrasi surat suara di pemilu

MK Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Jadi 'Setuju' dan 'Tidak Setuju'

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan atas desain surat Pilkada calon kepala daerah tunggal pada Pilkada Serentak 2024. MK memutuskan surat suara itu diubah model.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024