KPK Akan Maksimalkan Tuntutan soal Kejahatan Korporasi
- Istimewa
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memaksimalkan tuntutannya terkait kejahatan korporasi. Dalam rangka itu, KPK mempelajari sistem dalam PT Duta Graha Indah (DGIK) yang berganti nama menjadi PT Nusa Kontruksi Enjiniring,Tbk, terkait perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Khusus Pendidikan dan Inveksi Universitas Udayana, Bali.
Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, pihaknya sedang mempelajari sistem dan penggunaan anggaran PT DGIK atau PT NKE ini, apakah banyak menggunakan uang rausah dalam berbagai kegiatannya. Sejauh ini, berkaitan PT DGIK atau PT NKE, kata Alex, baru dua proyek pemerintah yang terdeteksi menggunakan uang rasuah, yakni proyek pembangunan Wisma Atlet, dan RS khusus Udayana, Bali.
"Jadi kalau sistem pengendalian tidak kami benahi, ada kemungkinannya ke depan akan berulang lagi, kebiasaan mendapatkan proyek dengan menyuap," kata Alexander di Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2017.
Menurut mantan hakim Pengadilan Tipikor ini, hukuman korporasi DGIK atau NKE perlu ditinggikan, sehingga ada efek jera bagi korporasi lain agar tidak menggunakan cara-cara curang dalam mendapatkan proyek pemerintah.
Jika pelaku perorangan dapat dihukum penjara, denda dan uang pengganti, kata Alex, untuk kasus PT DGIK atau PT NKE bisa sampai tuntutan dibekukan perusahaannya.
Hanya saja, saat ini tegas Alex, pihaknya tak mau gegabah dan masih mempelajari semuanya, karena saat ini PT NKE sudah berstatus go public, tentunya perlu dipikirkan juga nasib para karyawannya.
"Efek jera mungkin bisa denda yang tinggi. Ya model- model kalau di Inggris atau Amerika itu dendanya tinggi sekali. Nanti kami akan coba, ya untuk memberi efek ke perusahaan lain juga, untuk bisnis dengan cara-cara etis. Kami tidak mungkin langsung bekukan, ini menyangkut karyawannya. Kecuali ya itu kalau terbukti perusahaan ini melekat semuanya kepada pemilik, pegawainya keluarga, usahanya hanya pinjamkan bendera, bekukan saja," kata Alexander.
Untuk diketahui, sepanjang KPK berdiri, PT DGI atau PT NKE merupakan perusahaan perdana yang dijerat KPK secara korporasi. Pada kasus pembangunan RS Khusus Udayana, penyidik menduga DGIK atau PT NKE sudah merugikan keuangan negara hingga Rp25 miliar. (ase)