KPK Geram Kemenkumham Masih Obral Remisi Napi Koruptor
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi geram dengan pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang masih obral remisi atau pengurangan hukuman terhadap narapidana korupsi. Menurut Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, regulasi mengenai remisi sudah jelas.
"Remisi itu, sudah jelas aturannya. Kalau dia bukan justice collaborator, dia tidak berhak mendapatkan remisi," kata Laode kepada awak media, Jumat 18 Agustus 2017.
Status justice collaborator atau JC, adalah label yang diberikan penegak hukum melalui penetapan majelis hakim di pengadilan kepada pelaku tipikor yang dipandang bekerja sama membongkar perkaranya. Seyogyanya, tersangka tersebut bukanlah pelaku utama.
Laode menyadari remisi merupakan kewenangan Kemenkumham. Namun, ia menyayangkan tindakan tersebut. Sebab penegak hukum menurutnya sudah ekstra mengupayakan efek jera bagi pelaku rasuah.
Untuk itu, Laode meminta Kemenkumham tak memberikan remisi dengan semaunya untuk para koruptor, narapidana terorisme dan narkotika.
"Kami berharap, kepada Kementerian Hukum dan HAM, remisi itu jangan diobral. Terutama untuk tindak pidana serius. Misalnya yakni tindak pidana terorisme, korupsi, narkoba. Berikan remisi (kepada narapidana kasus) tindak pidana yang tidak serius," la Laode.
Pada hari Kemerdekaan ke 72 RI, sedikitnya 17 koruptor mengajukan remisi. Di antaranya adalah Chairun Nisa, Sherry Kojongian, mantan Gubernur Banten Ratu Atut dan adiknya Tubagus Chaeri Wardhana, mantan Politikus Demokrat Angelina Sondakh, Gayus Tambunan, Anggoro Widjojo. Kemudian, ada juga mantan Bendum Partai Demokrat M. Nazarudin, mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini, dan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaq.
Selanjutnya, ada mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Ahmad Fathanah, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Ketua PPP, Suryadharma Ali, mantan Menteri ESDM Jero Wacik, dan mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Namun deretan nama-nama di atas, hanya Nazarudin dan Gayus Tambunan yang mendapatkan pengurangan masa hukuman. Gayus dapat remisi enam bulan, adapun Nazar menerima lima bulan pengurangan masa pidana. (ren)
  Â