KPK Terima Lagi Data PPATK soal Aliran Uang Proyek E-KTP
- Istimewa
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima data aliran transaksi keuangan berkaitan dengan proyek e-KTP. Data tersebut diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
?
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan, data transaksi keuangan ini terkait sejumlah korporasi yang tergabung dalam Konsorsium PNRI, pengerja proyek e-KTP. Di antaranya adalah PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.
"Sebetulnya simpel saja, dari pemerintah masuk satu rekening konsorsium. Dari konsorsium ini menyebar ke mana uang yang Rp5,9 triliun itu, dan ini yang kami lagi telusuri," kata Alexander Marwata kepada awak media, Jumat 18 Agustus 2017.
Menurut Alex, data penelusuran ini akan memudahkan KPK untuk melacak kerugian negara Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Termasuk, apakah ada aset-aset yang telah disimpan di luar negeri.
"Termasuk siapa yang menikmati selisihnya itu, yang dari hasil audit Rp2,3 triliun itu. Nah pengembangannya ke situ, follow the money," kata Alex.
Karena itu, menurut Alex, pihaknya kemungkinan besar akan menggunakan pasal pencucian uang dalam kasus e-KTP. Hanya saja menurut dia, saat ini para penyidik masih menelusuri dan mematangan bukti-bukti.
"Ya, kemaren dakwaannya TPPU ada gak? nanti kan bisa secara terpisah. Jadi bisa, sangat bisa (Pasal TPPU)," kata? mantan hakim Pengadilan Tipikor ini.
Untuk diketahui, dalam perkara mega korupsi e-KTP, KPK baru menjerat lima orang tersangka?. Mereka yakni Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR RI Setya Novanto dan Legislator Partai Golkar Markus Nari. Adapun untuk Irman dan Sugiharto kini sudah mendapat vonis pengadilan Tipikor Jakarta.
Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, sebelumnya mengakui PPATK ikut membantu menelusuri aliran dana korupsi e-KTP yang diduga mengalir ke sejumlah pejabat tinggi negara yang saat ini tengah diusut oleh KPK.
Pada awal penyidikan kasus e-KTP, PPATK telah mengirimkan data ke KPK terkait daftar aliran dana sejumlah pihak yang dicurigai menerima aliran dana proyek e-KTP. Data dari PPATK itu menjadi salah satu pintu masuk mega korupsi proyek di Kementerian Dalam Negeri ini.