Abu Bakar Ba'asyir Dapat Remisi 3 Bulan
- VIVA.co.id/Istimewa
VIVA.co.id – Narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada perayaan HUT Republik Indonesia ke-72, Kamis, 17 Agustus 2017.
"Abu Bakar Ba’asyir ini mendapatkan remisi 3 bulan pengurangan kurungan penjara," kata Kepala Hubungan Masyarakat Kemenkumham, Fitriadi Agung Prabowo, di Jakarta.
Kementerian Hukum dan HAM mencatat, ada 35 narapidana teroris yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada hari kemerdekaan ini.
Namun, dari jumlah narapidana teroris itu, Agung hanya menyebutkan beberapa orang saja seperti Abu Bakar Ba’asyir, Agus Abdullah, Sukardi, Muhamad Thorik, Ansar Apriadi dan Aman Abdurahman alias Oman.
Sedangkan narapidana lainnya, Agung tak hafal siapa saja narapidana yang mendapatkan remisi tersebut. Abu Bakar Baasyir merupakan tokoh Islam keturunan Arab. Ia juga pendiri Pondok Pesantren Islam Al-Mu'min di Ngruki Sukoharjo Jawa Tengah.
Pada masa Orde Baru, Abu Bakar Baasyir sempat bersembunyi dan tinggal di Malaysia selama 17 tahun atas penolakannya terhadap asas tunggal Pancasila.
Namun, oleh Amerika Serikat, nama Abu Bakar Baasyir dianggap salah satu teroris karena gerakan Islam yang dibentuknya yaitu Jamaah Islamiyah, terkait jaringan Al-Qaeda.
Hingga akhirnya, pada 2011, Abu Bakar Baasyir dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas keterlibatannya dalam pendanaan latihan terorisme di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia. (one)