Gayus Tambunan dan Nazaruddin Dapat Remisi
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVA.co.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi kepada narapidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang Bogor, Muhammad Nazaruddin, dan narapidana kasus pajak Gayus Halomoan Tambunan. Remisi itu diberikan pada peringatan HUT Republik Indonesia, Kamis, 17 Agustus 2017.
"Nazaruddin (pengurangan hukuman) lima bulan, kalau Gayus (pengurangan hukuman) enam bulan," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham (Plt) Ma'mun di kantornya, Jakarta Selatan.
Ma'mun menjelaskan, alasan pemberian remisi terdapat Nazaruddin karena yang bersangkutan menjadi justice collaboration di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sehingga KPK memberikan rekomendasi," ujarnya.
Sedangkan pemberian remisi terhadap Gayus Tambunan karena Kementerian Hukum dan HAM mengacu kepada aturan lama Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang hak binaan masyarakat. "Memang Gayus ini masih menggunakan aturan lama," katanya.
Kementerian Hukum dan HAM mencatat, terdapat 400 narapidana kasus korupsi di Indonesia pada peringatan HUT RI ke-72 ini. Salah satu narapidana kasus korupsi yaitu Nazarudin dan Gayus Tambunan. (one)