HUT RI ke-72, Ratusan Narapidana di Sumatera Langsung Bebas
- Antara/Yudi Mahatma
VIVA.co.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, atau Kemenkumham memberikan remisi di Hari Kemerdekaan ke-72, kepada seluruh narapidana di seluruh Indonesia. Di Sumatera Selatan, sebanyak 98 napi langsung menghirup udara bebas, setelah mendapatkan remisi.
Untuk HUT RI ke-72 tahun ini, Kemenkumham memberikan remisi kepada 6.259 napi dari seluruh lapas di wilayah Sumsel. Karena ada pengurangan masa tahanan dan beprilaku baik, 98 napi diantaranya dapat langsung bebas.
"Untuk yang lain (belum bebas) mendapatkan remisi bervariasi dari satu bulan hingga enam bulan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Sudirman D Hury, Kamis, 17 Agustus 2017.
Di Sumatera Barat, sebanyak 2257 narapidana mendapatkan remisi di HUT RI ke-72. Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, Dwi Prasetyo Santoso, ke 2257 warga Binaan tersebut terdiri dari 701 narapidana di Lapas kelas II A Padang, 237 orang berasal dari Lapas Kelas II B Pariaman, 100 orang dari Lapas Kelas II B Solok, Lapas Kelas II B Payakumbuh sebanyak 130 orang.
Sedangkan untuk Lapas Kelas II B Muaro Sijunjung berjumlah 130 orang, Lapas Kelas II B Lubuk Basung 201 orang, Lapas Tanjung Pati 119 orang, Lapas III Sawahlunto 25 orang, Lapas Kelas II B Painan 62 orang, Lapas Kelas II B Batu Sangkar 65 orang dan Lapas Kelas II B Padang Panjang 43 orang.
Sementara itu, untuk Lapas Lubuk Sikaping berjumlah 99 orang, Lapas Kelas II B Sawahlunto sebanyak 44 orang, Rutan Kelas II B Padang 43 orang, Cabang Rutan Talu 39 orang, Cabang Rutan Muara Labuh 24 orang, Cabang Rutan Alahan Panjang 14 orang, Cabang Rutan Maninjau sebanyak 15 orang dan terakhir Cabang Rutan Suliki sebanyak 29 orang.
"Kesemuanya mendapatkan remisi yang bervariasi, sesuai dengan pertimbangan sejak mereka dinyatakan narapidana. Dan tentu saja sudah disetujui oleh pusat," kata Dwi Prasetyo Santoso, Kamis 17 Agustus 2017.
Dari keseluruhan lembaga pemasyarakatan yang ada di Sumatera Barat lanjut Dwi, hanya lapas terbuka Kelas II B Pasaman dan Lapas Kelas III Dharmasraya yang tidak ada pemberian remisi di HUT RI ke-74 ini. Hal ini dikarenakan, di dua lapas tersebut memang saat ini tengah dalam kondisi kosong dan sama sekali tidak ada warga binaan disana
"Lapas di Pasaman dan Dharmasraya saat ini lagi kosong. Jadi tidak ada pemberian remisi disana. Sementara, penyerahan remisi kepada seluruh warga binaan yang mendapati itu, dilakukan usai upacara HUT RI ke-72. Penyerahan akan dilakjukan dengan simbolis," kata Dwi.
Sementara itu, di Sumatera Utara, sebanyak ?11.797 narapidana memperoleh remisi umum HUT RI ke-72. Dari jumlah tersebut, 544 napi diantaranya langsung bebas.
Humas Kanwil Kemenkumham Sumut, Josua Ginting kepada VIVA.co.id, Kamis pagi, 17 Agustus 2017, mengatakan napi yang terjerat kasus tindak pidana umum menerima remisi ?umum (RU1) pada 17 Agustus tahun ini, sebanyak 8.782 orang. Dengan pemotongan masa tahanan 1 hingga 6 bulan penjara.
"Untuk pidana umum menerima remisi umum (RU2) bebas 419 orang," kata Josua
Kemudian, untuk tindak pidana khusus PP No 28 tahun 2006 memperoleh remisi umum (RU1) berjumlah 415 orang. Dengan pemotongan masa tahan 1 hingga 6 bulan penjara. "Sedangkan memperoleh remisi umum (RU2) bebas pada tindak pidana khusus ini, sebanyak 11 orang," jelasnya.
Sementara itu, Tindak Pidana Khusus No 99 tahun 2012 menerima remisi umum (RU1) berjumlah 2056 orang napi. Dengan masa pemotongan masa tahanan 1 hingga 6 bulan penjara."Untuk remisi umum (RU2) bebas sebanyak 114 orang," tutur Josua.
Josua menambahkan surat keterangan remisi RU1 dan RU2 akan diserahkan kepada wargabinaan yang memperoleh dimasing-masing Rutan dan Lapas di Sumut.
"Jadinya, SK remisi akan diserahkan langsung kepada wargabinaan oleh Kepala Rutan dan Kepala dimasing-masing UPT (Unit Pelayanan Terpadu). Penyerahan SK dilakukan usai upacara 17 Agustus dilakukan dimasing-masing Rutan dan Lapas," kata Josua.