Sebanyak 204 Napi di Jawa Tengah Bebas di Hari Kemerdekaan
- tudji VIVA/ Surabaya
VIVA.co.id – Sebanyak 204 narapidana di Jawa Tengah, langsung bebas, setelah memperoleh pengurangan masa hukuman saat Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-72. Para napi yang langsung bebas pada 17 Agustus 2017 itu, termasuk narapidana kasus korupsi dan terorisme.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Djoni Priyatno, menyebut total napi yang memperoleh remisi sebanyak 5.441 orang.
"Total 204 napi akan langsung bebas setelah menerima remisi. Sedangkan 5.237 lainnya masih harus menjalani sisa masa hukuman, " kata Djoni.
Khusus narapidana kasus tindak pidana korupsi, lanjut Djoni, ada 40 orang napi yang memperoleh remisi. Namun, tercatat hanya satu napi yang akan langsung bisa menghirup udara bebas.
"Jadi, 39 napi masih memiliki sisa masa hukuman, yang bebas satu orang, " tambah dia.
Sementara itu, untuk narapidana kasus terorisme ada 28 orang yang mendapatkan remisi pada saat hari kemerdekaan. Namun, cuma satu orang yang akan langsung bebas.
Menurut Djoni, pemberian remisi kepada 5.441 narapidana di seluruh Lembaga Pemasyarakatan di Jawa Tengah telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam undang-undang. Surat Keputusan remisi itu juga telah ditandangani langsung Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly.
"Selama memenuhi syarat berhak diusulkan untuk memperoleh remisi," katanya. (asp)