BPK Temukan Kejanggalan Anggaran Rp550 Miliar di Kemendes
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Praktik suap yang dilakukan Irjen Kemendes PDTT, Sugito terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan, diduga tak sekadar ingin mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas penggunaan keuangan.
Tapi, uang ratusan juta yang diberikan kepada Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, dan Ali Sadli selaku Kepala Sub Auditorat III, Auditorat Keuangan Negara BPK itu, juga diduga untuk menutupi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kemendes pada 2015 dan semester I, 2016.
Dugaan ini terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Sugito, dan Kapala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2017.
"Bahwa hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Kemendes tahun anggaran 2015, menyatakan opini wajar dengan pengecualian (WDP)," kata Jaksa KPK Ali Fikri.
Menurut jaksa, pada 18 Mei 2017, BPK melakukan sidang badan atas laporan keuangan Kemendes tahun 2016. Dalam sidang yang dipimpin Edy Mulyadi Soepardi itu, Rochmadi menentukan bahwa opini untuk Kemendes adalah WTP.
Padahal, menurut jaksa, sebelumnya BPK melakukan Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan atas Realisasi Belanja Barang, Belanja Modal dan Belanja Bantuan Sosial tahun 2015 - semester I 2016. Pemeriksaan tersebut dikenal sebagai pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Menurut jaksa Ali, dari pemeriksaan itu, terdapat temuan dengan jumlah yang besar dan merupakan temuan berulang pada tahun 2015. Temuan itu mengenai pertanggungjawaban pembayaran honorarium dan bantuan operasional kepada tenaga pendamping profesional tahun 2016 sebesar Rp 550.467.601.225.
Laporan mengenai temuan yang diterbitkan pada 18 Januari 2017 itu bahkan ditandatangani Rochmadi.
"Pihak Kemendes PDTT belum seluruhnya melaksanakan rekomendasi tersebut, sampai dilakukan pemeriksaan laporan keuangan Kemendes tahun 2016," kata Jaksa Ali.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK mendakwa Irjen Kemendes PDTT, Sugito, menyuap Auditor Utama Keuangan Negara III BPK RI, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara.
Sugito melakukan itu bersama-sama dengan Kabag Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo. Jumlah uang suapnya sekira Rp240 juta.