Sekjen Kemendes Diduga Terlibat Suap Auditor BPK

Irjen Kemendes PDTT Sugito (tengah) dengan rompi tahanan meninggalkan Gedung KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hilal Rahmat

VIVA.co.id – Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Anwar Sanusi diduga ikut terlibat praktik suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Bahkan, Anwar disebutkan turut berkontribusi dalam pengumpulan uang suap.

Dugaan ini termuat dalam dakwaan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Inspektur Jenderal Kemendes Sugito, dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2017.

Viral Undangan Haul Berkop Kementerian, Mendes Yandri Susanto Janji Tak Akan Diulangi Lagi

"Bahwa yang menjadi penanggung jawab atas penyusunan Laporan Keuangan Kemendes tahun 2016 adalah Anwar Sanusi selaku sekjen Kemendes," kata jaksa KPK, Moch Takdir Suhan.

Menurut jaksa Moch Takdir, Sugito dan Jarot memberikan uang sebanyak Rp240 juta ke Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK RI, dan Ali Sadli selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK.

Cak Imin Usul Kementerian Pertanian Dilebur ke Kementerian Desa

Uang itu diduga diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.

Pada akhir April 2017, di ruangan Sekjen Kemendes PDTT, Anwar Sanusi bertemu dengan Choirul Anam, salah satu auditor BPK RI yang ikut menangani laporan keuangan Kemendes. Dalam pertemuan itu, Choirul mengatakan, Kemendes bisa memperoleh opini WTP.

Kebakaran Gedung Kemendes, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

Namun, Choirul menyarankan agar Rochmadi dan Ali Sadli diberikan uang sebesar Rp250 juta. Atas penyampaian itu, menurut jaksa, Anwar Sanusi meminta Sugito selaku Irjen Kemendes untuk mengupayakan uang yang diminta.

"Selanjutnya, terdakwa (Sugito) menyanggupinya dengan cara akan berkoordinasi dengan para Sekretaris Ditjen di Kemendes," kata Jaksa Moch Takdir.

Dalam mengupayakan uang suap, Sugito juga menemui langsung Rochmadi. Sugito kemudian melaporkan hasil pertemuannya kepada Anwar Sanusi. Kemudian, Anwar mengatakan, akan membicarakan juga hal itu dengan kepala Biro Keuangan.

Menurut jaksa KPK, pada awal Mei 2017, di ruang kerja sekjen, Sugito mengumpulkan para sekretaris unit kerja di Kemendes PDTT. Pertemuan tersebut atas sepengetahuan Anwar Sanusi.

Menurut jaksa Moch Takdir, dalam pengumpulan uang Rp240 juta, sekjen Kemendes menyerahkan uang Rp40 juta. Uang itu kemudian digabung dengan uang patungan dari unit kerja yang lain.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya