Usut Korupsi Heli, KPK Sambangi Markas TNI di Cilangkap
- ?ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pada pengadaan pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101. KPK mendatangi Markas Besar TNI di Cilangkap untuk memeriksa lima orang yang di antaranya anggota dan perwira tinggi.
"Kita periksa lima orang. Penyidik mendalami lebih lanjut bagaimana sebenarnya proses penunjukan pihak vendor dalam hal ini pembelian pengadaan helikopter tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 15 Agustus 2017.
Febri mengatakan, proses penunjukan pihak ketiga atau perusahaan yang ditunjuk melakukan pengadaan heli itu akan lebih didalami. KPK telah menetapkan Irfan Kurnia selaku Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sebagai tersangka.
Menurut dia, pemeriksaan dari pihak TNI amat penting untuk mengetahui proses pengadaan barang yang diduga berpotensi melawan hukum.
"Kita dalami itu dari sejumlah anggota TNI dan juga pejabat perwira di TNI. Kita melakukan pemeriksaan setelah berkoordinasi dengan pihak POM TNI," ujarnya.
Dalam kasus ini, Polisi Militer TNI telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan pesawat helikoter AW - 101. Kelima orang tersebut kebanyakan adalah perwira yakni Marsda SB, Marsma FA, Kolonel Kal FTS SE, Letkol WW serta Pembantu Letnan Dua SS. Heli yang dibanderol dengan harga Rp715 miliar itu diduga merugikan negara sampai Rp220 miliar. (mus)