KPAI: Sekolah 5 Hari Melanggar Undang-undang Anak
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
VIVA.co.id – Sekolah lima hari yang digagas oleh Kemendikbud menuai banyak komentar. Tidak hanya dari masyarakat, tapi juga dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Ketua KPAI Susanto mengatakan, sekolah lima hari sangatlah bertentangan dengan UU No 20 Tahun 2003, di mana masing-masing sekolah memiliki otonomi berbeda.
"Mengenai kebijakan lima hari sekolah, KPAI tidak sepakat dengan hal tersebut. Sebab setiap sekolah itu memiliki otonomi penuh untuk mengatur model masing-masing sekolah termasuk lama belajar," ujar Susanto saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa, 15 Agustus 2017.
Dia menuturkan, kebijakan penyeragaman lima hari sekolah atau 40 jam  perminggu berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak. KPAI pun ingin berpartisipasi untuk mendorong orang tua agar aktif untuk menciptakan kondisi dan kultur pendidikan yang ramah anak.
Susanto pun meminta kepada presiden agar mengambil langkah cepat dan tepat atas kontroversi dan menjaga dampak negatif dari kontroversi kebijakan tersebut. Hal ini agar tidak berlarut-larut dan pendidikan di Indonesia tetap berkualitas.
"Jadi KPAI meminta kepada presiden agar bersikap cepat dan tepat atas kontroversi kebijakan 5 hari sekolah. Ini cara terbaik untuk  tumbuh kembang anak yang pada pengajaran  yang berkualitas ," ucap dia.