KPAI: Sekolah 5 Hari Melanggar Undang-undang Anak

Susanto, Ketua KPAI Baru Periode 2017-2022
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA.co.id – Sekolah lima hari yang digagas oleh Kemendikbud menuai banyak komentar. Tidak hanya dari masyarakat, tapi juga dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

KPAI: Korban Kekerasan Seksual Biasanya Trauma Seumur Hidup

Ketua KPAI Susanto mengatakan, sekolah lima hari sangatlah bertentangan dengan UU No 20 Tahun 2003, di mana masing-masing sekolah memiliki otonomi berbeda.

"Mengenai kebijakan lima hari sekolah, KPAI tidak sepakat dengan hal tersebut. Sebab setiap sekolah itu memiliki otonomi penuh untuk mengatur model masing-masing sekolah termasuk lama belajar," ujar Susanto saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa, 15 Agustus 2017.

Saipul Jamil Bebas, Ketua KPAI: Pemberitaannya Ganggu Batin Korban

Dia menuturkan, kebijakan penyeragaman lima hari sekolah atau 40 jam  perminggu berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak. KPAI pun ingin berpartisipasi untuk mendorong orang tua agar aktif untuk menciptakan kondisi dan kultur pendidikan yang ramah anak.

Susanto pun meminta kepada presiden agar mengambil langkah cepat dan tepat atas kontroversi dan menjaga dampak negatif dari kontroversi kebijakan tersebut. Hal ini agar tidak berlarut-larut dan pendidikan di Indonesia tetap berkualitas.

KPAI Kecam Glorifikasi dan Kemunculan Saipul Jamil di TV

"Jadi KPAI meminta kepada presiden agar bersikap cepat dan tepat atas kontroversi kebijakan 5 hari sekolah. Ini cara terbaik untuk  tumbuh kembang anak yang pada pengajaran  yang berkualitas ," ucap dia.

pengemis dan anak

Hilangnya Hak Anak demi Mendapatkan Sepeser Uang

Hak asasi anak terkadang sering diabaikan oleh banyak orang tua di Indonesia

img_title
VIVA.co.id
19 Januari 2022