Penjelasan KPK Soal Lenyapnya Nama Anggota DPR dalam Dakwaan
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Lenyapnya deretan nama anggota DPR yang diduga menerima duit korupsi e-KTP dalam dakwaan Andi Agustinus alias Andi Narogong mengundang keheranan. Pihak KPK memberikan penjelasan terkait persoalan ini.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan hilangnya puluhan nama anggota DPR bukan berarti mengesampingkan pihak lain yang diduga menerima uang.
Dalam dakwaan, kata Febri, jaksa hanya lebih fokus pada pembuktian dan keterangan saksi sebelumnya bahwa Andi Narogong menjadi 'aktor utama', mulai dari penganggaran hingga pelaksanaan proyek senilai Rp5,9 triliun itu.
"Karena (jaksa) lebih fokus pada pembuktian perbuatan terdakwa (Andi Narogong)," kata Febri ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa, 15 Agustus 2017.
Namun, dia menekankan, hilangnya nama puluhan anggota DPR dalam dakwaan bukan berarti tidak akan lagi didalami keterangannya oleh jaksa.
Febri memastikan, dalam proses persidangan Andi Narogong selanjutnya, saksi-saksi yang sempat disebut menerima uang e-KTP pasti akan dipanggil ke persidangan.
"Nanti tetap dalam proses persidangan akan dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Lenyapnya Deretan Nama Anggota DPR Penerima Uang E-KTP
Seperti diketahui, dalam sidang perdana Andi Narogong dengan agenda dakwaan jaksa, Senin, 14 Agustus 2017, terungkap sejumlah nama anggota DPR tak disebut dalam surat dakwaan.
Hal itu terasa janggal, sebab dalam dakwaan terdakwa sebelumnya yakni Irman dan Sugiharto, setidaknya ada 20 nama anggota DPR dari sembilan fraksi partai politik diduga menerima imbalan dari proyek yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.
Dari deretan nama itu ada Melchias Markus Mekeng, Olly Dodokambey, Tamsil Linrung, Chaeruman Harahap, Mirwan Amir, Ganjar Pranowo, Yassona H Laloy, Arief Wibowo, Taufiq Effendi, Agun Gunandjar, Miryam S Haryani, Teguh Juwarno, Jafar Hafsah, Markus Nari, Anas Urbaningrum, Khatibul Uman, Ade Komaruddin, Marzuki Alie, Rindoko, Jazuli Juwani, Djamal Aziz, Abdul Malik Haramain, dan Numan Abdul Hakim.
Dalam dakwaan Andi Narogong, nama-nama di atas tidak disebutkan. Namun, jaksa hanya meyakini aliran uang korupsi itu sampai ke anggota DPR RI Periode 2009-2014.
"Beberapa anggota DPR 2009-2014 sejumlah 14.656.000 juta dolar AS dan Rp44 miliar," demikian petikan dakwaan tim Jaksa KPK terhadap terdakwa Andi Narogong. (ase)