Kapolri Musnahkan Langsung 1 Ton Sabu dan Jutaan Ekstasi

Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Dwi Rohyanto

VIVA.co.id – Kepolisian Republik Indonesia bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) hari ini memusnahkan barang bukti narkoba yang disita pada Juli 2017 lalu. Jumlah barang bukti yang dimusnahkan, yaitu 1,2 juta butir ektasi, 1,4 ton sabu dan 284.312 gram sabu.

Pemusnahan barang bukti dilakukan di Garbage Plant Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa siang, 15 Agustus 2017 siang. Pemusnahan barang bukti itu dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan BNN, serta Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkap sindikat pengedar ekstasi jaringan internasional, pada 21 Juli 2017. Barang bukti kasus tersebut yakni 1,2 juta butir ekstasi.

Petugas berhasil menangkap tiga pelaku, yakni  Liu Kit Cung alias Acung sebagai penerima barang, di gudang Jalan Raya Kali Baru, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang, Banten. Satu tersangka lainnya  Erwin merupakan kurir yang ditangkap di kawasan Alam Sutra, Tangerang, Banten.

Dari hasil pengembangan, polisi menangkap tersangka lainnya M. Zulkarnain. Tapi dia tewas ditembak petugas lantaran melawan saat hendak dilakukan pengembangan ke rumahnya. 

Dikendalikan Aseng

Dari keterangan para tersangka, kejahatan itu dikendalikan  oleh Aseng,  terpidana kasus narkotika jenis sabu. Saat ini, Aseng ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Sementara untuk barang bukti 1,4 ton sabu diungkap oleh tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Kasus penyelundupan sabu tersebut terungkap setelah polisi menangkap empat warga Taiwan, di Serang, Banten pada Kamis, 13 Juli 2017. Mereka adalah LMH, CWF, LGY dan HYL. Tersangka LMH, pimpinan penyelundup narkoba itu ditembak mati karena dianggap melawan petugas.

Pabrik Narkoba Terbesar di Indonesia Dikendalikan WNA, Barang Bukti Disita Senilai Rp 143 Miliar

Tak beberapa lama, polisi meringkus lima anak buah kapal asal Taiwan saat menangkap kapal Wanderlust, pengangkut sabu yang menepi di perairan Tanjung Berakit, Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Sabtu, 15 Juli 2017. 

Adapun barang bukti 284.312 gram sabu disita dari jaringan sabu China-Taiwan-Indonesia. Kasus ini diungkap setelah BNN menggerebek sebuah rumah di Jalan Muara Karang Cantik,  Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu, 27 Juli 2017.

Gerebek Rumah Kontrakan di Ciledug, Polda Metro Jaya Amankan 72 Kg Sabu

Dalam penggerebekan  itu, jumlah total barang bukti sabu yang didapat sebanyak 284.312 gram sabu. Sabu ini berasal dari 3 orang tersangka. (ren)
 

Bea Cukai Semarang serahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan

Tindak Rokok Ilegal, Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Bea Cukai Semarang serahkan tersangka beserta barang bukti kasus distribusi rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Kota Semarang (18/11).

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024