Lenyapnya Deretan Nama Anggota DPR Penerima Uang E-KTP

Sidang Kasus E-KTP
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Puluhan nama anggota DPR yang sempat disebut tim Jaksa KPK karena diduga menerima aliran uang korupsi e-KTP dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, kini tak muncul pada surat dakwaan terhadap pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Padahal, sebelumnya jaksa menyebutkan bahwa uang-uang itu berasal dari Andi Narogong.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Sedikitnya ada 20 nama anggota dan mantan anggota DPR dari 9 parpol yang sebelumnya disebut tim jaksa KPK menerima fee e-KTP. Dari deretan nama itu ada Melchias Markus Mekeng, Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, Chaeruman Harahap, Mirwan Amir, Ganjar Pranowo, Yasonna H Laoly,  Arief Wibowo, Taufiq Effendi, Agun Gunandjar, Miryam S Haryani, Teguh Juwarno, Jafar Hafsah, Markus Nari, Anas Urbaningrum, Khatibul Umam, Ade Komarudidn, Marzuki Alie, Rindoko, Jazuli Juwani, Djamal Aziz, Malik Haramain, dan Numan Abdul Hakim.

Berdasarkan surat dakwaan terhadap Andi, justru nama-nama tersebut lenyap. Jaksa KPK hanya meyakini aliran uang rasuah itu sampai ke anggota DPR RI periode 2009-2014.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Beberapa anggota DPR 2009-2014 sejumlah 14.656.000 juta dolar AS dan Rp44 miliar," demikian petikan dakwaan tim Jaksa KPK terhadap terdakwa Andi Narogong yang dikutip VIVA.co.id, Selasa, Agustus 2017.

Hal itu berbeda dengan dakwaan terhadap dua mantan Pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto. Saat itu, jaksa KPK lebih percaya diri mencantumkan nama-nama anggota DPR yang telah diperkaya oleh para terdakwa. Namun, saat majelis hakim memvonis Irman dan Sugiharto, hanya beberapa anggota DPR yang disebut seperti Miryam, Markus Nari dan Ade Komaruddin yang terbukti terima uang e-KTP. Namun, untuk hal itu, Jaksa KPK telah mengajukan banding.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Baca: Deretan Politikus yang Bantak Nikmati Duit E-KTP

Untuk diketahui, pembacaan dakwaan Andi Narogong sudah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin 14 Agustus 2017. Andi didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama sejumlah pihak, hingga merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun. Selain itu Andi Narogong disebut telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi pada proyek e-KTP. (one)
    

Agus Rahardjo

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Politikus PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mempertanyakan motif mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut Jokowi intervensi kasus e-KTP

img_title
VIVA.co.id
5 Desember 2023