Rekaman Pemeriksaan Miryam Jawab Tuduhan DPR ke KPK

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, menyatakan tuduhan anggota DPR dalam panitia khusus angket terhadap penyidik KPK, dengan menyebut ada tekanan kepada Miryam S Haryani saat menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi e-KTP, terbukti tidak benar.

Menurut Febri, masalah ini telah terungkap dengan jelas dalam persidangan Miryam sebagai terdakwa pemberian keterangan palsu di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 14 Agustus 2017.

Febri mengatakan, percakapan yang memuat video antara penyidik Novel Baswedan dan Ambarita Damanik terlihat bahwa pemeriksaan yang berlangsung 1 Desember 2016, berjalan tanpa tekanan. 

"Maka sebenarnya hal yang dipersoalkan sejak awal seharusnya sudah terbukti (ada ancaman dari anggota DPR), dan bisa dilihat bersama-sama," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta. 

Febri mengatakan, malahan dalam rekaman itu terungkap dengan jelas ada sejumlah nama anggota DPR yang memengaruhi Miryam sebelum diperiksa penyidik KPK. 

Setelah semua tuduhan terbantahkan, menurut Febri, saat ini KPK fokus bekerja untuk membuktikan indikasi pelanggaran yang dilakukan Miryam, seperti yang diatur dalam Pasal 22 UU Nomor 31/1999 dan telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Saya kira fokus KPK saat ini adalah bagaimana membuktikan perbuatan-perbuatan yang didakwakan tersebut. Dan kalau masih dipertanyakan apakah benar Miryam mengatakan sesuatu atau nama-nama tertentu itu sudah terkonfirmasi dari rekaman yang diperdengarkan hari ini," kata Febri.

Nama-nama yang disebut dalam rekaman tersebut di antaranya, politikus PDIP Masinton Pasaribu, politikus Partai Gerindra Desmond Mahesa, politikus Partai Hanura Syarifudin Sudding, politikus Partai Golkar Azis Syamsudin dan Bambang Soesatyo, serta politikus PPP Hasrul Azwar.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Lebih lanjut, Febri mengatakan, rekaman itu sekaligus membuktikan bahwa Miryam tak mengalami intimidasi saat diperiksa. 

"Sehingga kemudian alasan pencabutan BAP karena tertekan, alasan itu mengada-ada, itu yang kami buktikan juga," ujar Febri. (ase)

Ogah Jadi Hakim Moral, Alasan Prabowo Tak Cecar Ganjar soal Kasus Wadas hingga e-KTP Saat Debat
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Anggota DPR Agun Gunandjar Diperiksa untuk Tersangka Baru Kasus e-KTP, Ini Kata KPK

Anggota DPR RI, Agun Gunandjar mengaku diperiksa menjadi saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dua tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP. Namun.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024