Patrialis Akbar Akan Berikan Uang Suap ke Teman Wanitanya
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id – Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, disebut berencana memberikan uang suap dari pengusaha Basuki Hariaman, ke teman wanitanya. Rencananya, teman wanita Patrialis yang bernama Anggita Eka Putri, akan memakai uang untuk membeli sebuah unit apartemen mewah.
"Terdakwa pada waktu itu sedang memerlukan dana dengan jumlah Rp2 miliar untuk melunasi satu unit Apartemen Casa Grande Residence, Tower Chianti, Lantai 41 unit 11 tipe 2BRD. seharga Rp2,2 miliar," kata Jaksa Lie Setiawan dalam sidang tuntutan terdakwa Patrialis Akbar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 14 Agustus 2017.
Menurut Jaksa Lie, Anggita pernah dihadirkan KPK sebagai saksi untuk Patrialis. Ia dihadirkan guna dimintai keterangannya terkait perkara dugaan suap uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Melalui seseorang bernama Kamaluddin, uang itu diberikan kepada Patrialis setelah mantan Menteri Hukum dan HAM bersama Anggita melihat apartemen di kawasan Cibinong, Jawa Barat.
"Keterangan saksi Anggita yang pernah ditawarkan rumah oleh terdakwa. Apabila rencana pembelian satu unit apartemen dan rumah itu terealisasi maka terdakwa harus menyiapkan uang antara Rp3 miliar sampai Rp4 miliar," ujarnya.
Dalam sidang hari ini, Patrialis dituntut hukuman 12 tahun dan enam bulan penjara dan diharuskan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Selain denda, bekas politikus Partai Amanat Nasional itu juga dikenakan uang pengganti sebesar 10.000 dolar AS dan Rp4,034 juta.
Ia disebut menerima suap sebesar 70.000 dolar Amerika serta uang Rp4 juta. Baik Patrialis dan Kamaluddin turut juga dijanjikan uang sebesar Rp2 miliar. (ase)