Gadis 14 Tahun Direkrut untuk Terapis Ternyata Jadi PSK
- Reuters
VIVA.co.id - Polisi menangkap seorang perempuan berinisial SI di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Dia disangka sebagai muncikari alias mami yang menjajakan layanan seks berkedok terapi pijat.
Mami SI diketahui merekrut tiga gadis remaja—dua berusia 16 tahun dan seorang 14 tahun. Masing-masing asal Ciawi, Bogor. Namun mereka ternyata dipekerjakan sebagai perempuan seks komersial meski disertai jasa pijat.
Si muncikari mematok tarif Rp400 ribu per anak untuk sekali kencan dengan tambahan pijat. Mami juga mendapatkan fee Rp300 ribu dari pria hidung belang yang berminat berkencan dengan salah satu anak asuhnya.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, jasa esek-esek itu terungkap berdasarkan laporan masyarakat tentang praktik prostitusi sekaligus perdagangan anak di bawah umur. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan penyamaran untuk mencari keberadaan pelaku.
"Dan menemukan pelaku (di Hotel Bumi Parahyangan, Ciawi, Bogor), kemudian pelaku menawarkan harga per orang. Setelah harga disepakati, saksi bertemu di hotel. Barang bukti yang diamankan di antaranya tiga buah handphone, uang tunai Rp580 ribu," katanya saat dihubungi pada Minggu, 13 Agustus 2017.
SI dijerat pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 15 tahun penjara. Dia ditahan dan ketiga anak asuhnya diamankan di Markas Polsek Ciawi.