Imigrasi Manado Tolak Bekas Paedofil AS Masuk ke Indonesia
- VIVA.co.id/Agustinus Hari
VIVA.co.id – Kantor Imigrasi Manado Sulawesi Utara menolak seorang warga Amerika Serikat bernama Justin Lunin Pack atau JLP saat mendarat di Bandara Sam Ratulangi Manado, Sabtu 12 Agustus 2017.
Pria 42 tahun ini tiba menggunakan pesawat Silk Air MI-274 dari Singapura. Penolakan ini karena JLP merupakan mantan narapidana atas kejahatan seksual terhadap anak.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Dodi Karnida mengatakan, penolakan JLP berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Dalam aturan tersebut Imigrasi berhak menolak seseorang jika ia pernah terlibat dalam kasus kegiatan prostitusi, perdagangan orang dan penyelundupan manusia," ujar Dodi di Manado, Minggu 13 Agustus 2017.
Kedatangan JLP ke Manado hendak menyelam ke dalam laut di bersama dengan rekan-rekannya di Pulau Siladen. "Ketika kami tanyakan maksud dan tujuan, JLP mengatakan akan diving ke Pulau Siladen pada 23 Agustus nanti," ujarnya menerangkan.
Setelah menolak kedatangan pria asal AS itu, Kantor Imigrasi Manado mengusulkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi agar JLP dimasukkan ke dalam daftar pemantauan. "Kami langsung usulkan agar JLP dimasukkan ke dalam daftar tangkal agar kejadian di luar tidak terjadi di Indonesia apalagi Sulawesi Utara," katanya. (mus)