Setelah HTI, Ormas Anti-Pancasila Lainnya Segera Dibubarkan
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Pemerintah berencana akan kembali membubarkan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang tidak sesuai dengan ideologi bangsa, Pancasila. Ini sebagai langkah kedua, setelah Pemerintah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Dasar hukum dalam membubarkan ormas yang ditengarai bertentangan dengan Pancasila adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu ini resmi berlaku setelah Pemerintahan Presiden Joko Widodo menerbitkannya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, ormas yang sudah masuk radar Pemerintah ini merupakan ormas kecil, tapi sudah cukup punya nama dan diketahui oleh masyarakat. Sejumlah ormas itu, kata Tjahjo, berdasarkan laporan yang diterima oleh Kemendagri dari daerah-daerah.
Untuk memutuskan apakah ormas itu akan dibubarkan atau tidak, kata Tjahjo, masih menunggu masukan dan bukti dari Kejaksaan, BIN, Kepolisian, Kemenkopulhukam, tokoh-tokoh agama dan tokoh-tokoh adat.
"Karena kami memutuskan ormas layak dibubarkan atau tidak harus punya banyak bukti yang kuat. Seperti HTI sudah 10 tahun," kata Tjahjo di Hotel Century, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu 12 Agustus 2017.
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, Kemendagri sudah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap sejumlah ormas itu hampir kurun waktu dua tahun. Tapi data itu masih kurang.
"Kemendagri, ormas ini dua tahunan. Makanya kurang. Makanya kita mengklarifikasi apakah ada video lain. Data tertulismya, fotonya. Sabar saja, tidak dalam waktu dekat tapi sudah dicermati. Ormas yang dibubarkan tidak terbatas pada ormas agama, tidak. Ormas-ormas umum, ormas sosial termasuk ormas radikal pun saya kira," ujarnya.
Mantan Sekjen PDI Perjuangan ini mengatakan, saat ini pihaknya masih memperbanyak data agar lebih kuat kedudukannya. Ormas ini, kata dia, merupakan ormas daerah. Sejumlah ormas yang akan dibubarkan ini ditengarai anti-Pancasila dan juga melakukan tindakan anarkis.
"Campur, antara Pancasila (anti-Pancasila) dan anarkis. Kalau mengganggu ketertiban bisa langsung ditangani oleh Kepolisian. Enggak ada masalah, tunggu aja tanggal mainnya, itu kan ormas kecil," ujarnya. (one)