Lolos di Dua Bandara, Pengedar Sabu Dibekuk di Hotel
- ANTARA/Didik Suhartono
VIVA.co.id – Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur menangkap tiga pengedar narkotika di sebuah hotel di Surabaya Jawa Timur, Jumat, 11 Agustus 2017. Satu di antaranya tewas ditembak aparat karena melawan.
Tiga tersangka itu berinisial IRW (29) dan MR (34) asal Aceh Utara; dan DBS (50), warga Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur. DBS adalah penerima narkotika yang tewas ditembak aparat.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Wisnu Chandra mengatakan kasus ini bermula ketika petugas menerima informasi adanya aktivitas pengiriman narkotika dari Aceh menuju Sidoarjo melalui jalur udara. Pagi-pagi petugas pengintaian di Bandara Juanda.
Petugas menemukan data penumpang Lion Air yang identik dengan tersangka IRW dan MR. Pesawat itu lepas landas dari Bandara Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, dan tiba di Bandara Internasional Juanda Surabaya.
IRW dan MR lolos dari petugas bandara Kualanamu dan Juanda yang memeriksa barang bawaan penumpang, termasuk dari mesin pemidai X-Ray. Dari Bandara Juanda, keduanya lalu menumpangi angkutan umum menuju sebuah hotel di kawasan Jalan Diponegoro Surabaya.
Di hotel itulah keduanya ditangkap petugas BNN. "Kami geledah barang bawaan tersangka dan ditemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat seribu gram. Modus tersangka, sabu-sabu yang terbungkus plastik dimasukkan ke dalam sepatu yang dipakai," kata Wisnu.
Polisi melakukan pengembangan. Dari telepon genggam IRW dan MR, ditemukan nama yang memesan barang haram tersebut, yakni DBS, warga Kota Sidoarjo. "Kami melakukan penerimaan barang diawasi," kata Wisnu.
Begitu barang berpindah tangan, DBS dibekuk petugas. Dia lalu dikeler menuju tempat penyimpanan barang di Sidoarjo. "Saat di lokasi penyimpanan narkoba, tersangka berusaha merebut senjata api milik petugas sehingga dilakukan penindakan tegas. Tersangka yang meninggal kini berada di RS Bhayangkara," ujarnya.
Dari penggeledahan tersangka DBS, petugas menemukan barang bukti narkotika seberat 450 gram. DBS, lanjut Wisnu, adalah residivis yang pernah dihukum karena kasus narkotika pada 2007 silam. "DBS ini bandar di Sidoarjo, yang biasa mengedarkan narkoba di Sidoarjo dan sekitarnya," katanya.