Ketua DPRD Kota Malang Dijerat Dua Kasus Suap

Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono (kanan), dalam konferensi pers tentang pengunduran dirinya pada Kamis, 19 Agustus 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lucky Aditya

VIVA.co.id – Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono ditetapkan tersangka oleh KPK. Ketua DPC PDI-P Malang itu diduga menerima suap dari dua pihak yang berbeda.

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Pertama, Arief diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Malang, Jarot Edy, sebesar Rp700 juta. Suap itu berkaitan pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.

"Perkara yang kedua, MAW diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp250 juta dari HW (Komisaris PT ENK, Hendrawan Maruszaman) terkait dengan penganggaran kembali proyek Jembatan Kedung kandang, APBD tahun anggaran 2016," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat, 11 Agustus 2017.

Dalam kasus sama, penyidik juga menetapkan Jarot dan Maruszaman, yang diduga sebagai pemberi suap kepada Arief. Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Febri mengatakan, Arief disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

Sedangkan Jarot dan Hendrawan, disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.?

Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024