Ketua DPRD Kota Malang Dijerat Dua Kasus Suap
- VIVA.co.id/Lucky Aditya
VIVA.co.id – Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono ditetapkan tersangka oleh KPK. Ketua DPC PDI-P Malang itu diduga menerima suap dari dua pihak yang berbeda.
Pertama, Arief diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Malang, Jarot Edy, sebesar Rp700 juta. Suap itu berkaitan pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.
"Perkara yang kedua, MAW diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp250 juta dari HW (Komisaris PT ENK, Hendrawan Maruszaman) terkait dengan penganggaran kembali proyek Jembatan Kedung kandang, APBD tahun anggaran 2016," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat, 11 Agustus 2017.
Dalam kasus sama, penyidik juga menetapkan Jarot dan Maruszaman, yang diduga sebagai pemberi suap kepada Arief. Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Febri mengatakan, Arief disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Jarot dan Hendrawan, disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.?