Revisi UU Molor, Wiranto: Kita Ditertawakan Teroris
- VIVA.co.id/Fikri Halim
VIVA.co.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengkritik DPR RI yang tak kunjung menuntaskan rencana revisi Undang Undang Terorisme. Ia menekankan, molornya revisi UU Terorisme ini memengaruhi penindakan terhadap pelaku teror.
Menurut dia, tak kunjung tuntasnya rencana tersebut membuat upaya penindakan terorisme saat ini masih menggunakan dasar hukum yang lama, yaitu Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003. Dasar hukum itu dinilai membuat upaya penindakan terorisme menjadi tidak kuat. Akibatnya, upaya pencegahan tindakan teror tidak optimal.
"Mungkin kita ditertawakan sama teroris-teroris itu. Mungkin mereka berkata, 'coba lihat itu mau bikin undang-undang tidak selesai. Apalagi mau melawan kita (teroris)'. Saya pikir ini sesuatu yang lucu tapi nyata di negeri ini," ujar Wiranto di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat, 11 Agustus 2017.
Wiranto menyampaikan, kelemahan dasar hukum penanganan terorisme saat ini adalah ketiadaan aturan yang memperbolehkan upaya penegakan hukum kepada calon pelaku teror sebelum aksi teror terjadi. Padahal, kata dia, teror pada dasarnya berbeda dengan tindakan pidana.
Upaya penegakan hukum seharusnya boleh dilakukan pada saat aparat, misalnya, memiliki bukti tentang rencana tindakan teror.
"Terorisme itu kejahatan yang tidak masuk KUHP. Harus ada undang-undang khusus yang masuk ke ranah ini," kata Wiranto.
Wiranto menyampaikan, secara pribadi ia telah sering mendesak anggota-anggota DPR untuk segera menuntaskan pembahasan. Menurutnya, keberadaan dasar hukum yang lebih kuat diperlukan untuk mencegah tindakan teror kembali terjadi.
"Teman-teman DPR tolong undang-undangnya direvisi segera. Janjinya dulu sebelum puasa, sebelum Lebaran, selesai. Sampai sekarang belum selesai. Sampai saya katakan, teroris itu tidak menunggu kita punya undang-undang yang baru, baru dia bergerak," ujar Wiranto.