Menteri Agama Khawatir Angka Perceraian di Indonesia Tinggi
- VIVA.co.id/Danar Dono
VIVA.co.id – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ingin agar masyarakat yang hendak meresmikan pernikahan mereka harus mendapatkan pendidikan singkat dan sertifikat pra nikah. Ini demi mencegah makin banyaknya perceraian, yang membuat Lukman was-was.
"Idealnya, mereka yang mau menikah sudah mempunyai sertifikat atau bukti bahwa dia sudah pernah mengikuti pendidikan pra nikah," kata Lukman di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Jumat 11 Agustus 2017.
Menurut Lukman, kursus bagi calon pengantin diberikan untuk memberikan pemahaman mengenai keluarga, membangun rumah tangga, tanggung jawab hak suami dan istri dan hingga tanggung jawab terhadap anak.
"Oleh karena itu perlu ada kegiatan terprogram, terencana, bagi mereka yang akan memasuki fase pendidikan, meskipun sangat singkat diberikan," kata Menag.
Dia melanjutkan, pendidikan pra nikah perlu dilakukan oleh Kementerian Agama dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA), mengingat masih cukup banyak jumlah perceraian pula tindak kekerasan dalam rumah tangga. Meski demikian, Lukman tak merinci angka kenaikan perceraian dalam catatan Kementerian Agama.
"Kami amat sangat prihatin angka perceraian terus naik, [dan] kekerasan dalam rumah tangga terus naik," katanya.
Menurut Lukman, program pendidikan pra nikah akan dilaksanakan di 16 provinsi untuk sementara ini, karena keterbatasan waktu. Program itu perlu diadakan dengan dukungan ormas dan berbagai pihak di daerah masing-masing. (ren)