Eks Ketua DPRD Malang Tak Terima Dijadikan KPK Tersangka
- VIVA.co.id/Lucky Aditya
VIVA.co.id – Mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono membantah menerima gratifikasi terkait RAPBD Kota Malang tahun 2015. Dalam surat yang diterima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief ditetapkan sebagai tersangka.
Namun dalam surat tersebut tidak dijelaskan pasti gratifikasi yang diterima Arief. Dalam surat tersebut Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang itu hanya diberitahu jika ia sebagai tersangka kasus gratifikasi.
"Tidak ada gratifikasi saya hanya disangkakan saya tidak pernah menerima itu. Dalam surat tidak disebutkan gratifikasi apa," kata Arief di Malang, Jatim, pada Kamis, 10 Agustus 2017.
Arief mengaku tidak pernah menerima uang terkait gratifikasi rancangan APBD Kota Malang tahun 2015. Namun Arief pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada pertengahan tahun 2016.
Arief menyebut, selama proses BAP tidak pernah ditanya terkait gratifikasi oleh tim penyidik KPK. Saat itu, Arief mengaku pertanyaan penyidik banyak soal program dan kegiatan perancangan APBD tahun 2015.
"Tidak ada uang yang saya terima, hanya disangkakan padahal selama proses BAP tidak ada itu. Selama diperiksa yang ditanyakan ya seputar program dan kegiatan," ujar dia.
Setelah penetapan tersangka oleh KPK, Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya sejak Kamis. Arief ingin fokus pada proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap dirinya.