Kasus Narkoba, Anak Bupati Dihukum Dua Tahun Penjara
- REUTERS/ Enrique Castro-Mendivil
VIVA.co.id – Muhammad Kurnia Aryeta, anak dari Bupati Batubara di Sumatera Utara, OK Arya Zulkarnaen, divonis dua tahun penjara atas kepemilikan sabu-sabu. Hukuman itu diberikan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Kamis 10 Agustus 2017.
"Terdakwa divonis dua tahun penjara dan tidak ada denda," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tetty Simbolong usai sidang.
Dalam amar putusan majelis hakim, disebutkan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan mengusai narkoba dengan jenis sabu. Kurnia pun dijerat Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kita juga pikir-pikir atas putusan tersebut," kata Teti.
Sebelumnya, terdakwa ditangkap tim Polsek Sunggal pada 14 Februari 2017 di Jalan Ringroad Simpang Jalan Setia Budi, Medan.
Saat ditangkap, Kurnia sedang mengendarai mobil Suzuki Swift warna hitam. Dari tangannya, petugas menemukan barang bukti 1 paket Rp150 ribu narkoba jenis sabu yang disimpan dalam tas sandangnya.
Kasus ini menjadi kali kedua Kurnia berusuan dengan hukum atas penyalahgunaan narkoba pada bulan Agustus 2016 lalu. Kurnia pun pernah mendapatkan pengajuan rehabilitasi untuk kecanduan narkoba.
Namun ia kembali mengulangi perbuatannya. (ren)