Kasus Narkoba, Anak Bupati Dihukum Dua Tahun Penjara

Ilustrasi tahanan di penjara.
Sumber :
  • REUTERS/ Enrique Castro-Mendivil

VIVA.co.id – Muhammad Kurnia Aryeta, anak dari Bupati Batubara di Sumatera Utara, OK Arya Zulkarnaen, divonis dua tahun penjara atas kepemilikan sabu-sabu. Hukuman itu diberikan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Kamis 10 Agustus 2017.

Bayaran Tidak Sesuai Perjanjian, Pengedar Gelapkan 5 Kg Sabu-sabu Milik Warga Aceh di Thailand

"Terdakwa divonis dua tahun penjara dan tidak ada denda," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tetty Simbolong usai sidang.

Dalam amar putusan majelis hakim, disebutkan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan mengusai narkoba dengan jenis sabu. Kurnia pun dijerat Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala BNN: Lubang Jembatan Jadi Tempat Transaksi Baru Peredaran Narkoba

"Kita juga pikir-pikir atas putusan tersebut," kata Teti.

Sebelumnya, terdakwa ditangkap tim Polsek Sunggal pada 14 Februari 2017 di Jalan Ringroad Simpang Jalan Setia Budi, Medan.

Kerja Sama Bea Cukai-Polri Bongkar Kasus Narkotika di Perairan Aceh Tamiang

Saat ditangkap, Kurnia sedang mengendarai mobil Suzuki Swift warna hitam. Dari tangannya, petugas menemukan barang bukti 1 paket Rp150 ribu narkoba jenis sabu yang disimpan dalam tas sandangnya.

Kasus ini menjadi kali kedua Kurnia berusuan dengan hukum atas penyalahgunaan narkoba pada bulan Agustus 2016 lalu. Kurnia pun pernah mendapatkan pengajuan rehabilitasi untuk kecanduan narkoba.

Namun ia kembali mengulangi perbuatannya. (ren)

Hakim Ketua Frans Effendi Manurung (kiri) membacakan putusan kepada terdakwa

Dua Kurir 10 Kg Sabu-sabu dan 18 Ribu Pil Ekstasi Divonis Mati oleh Hakim PN Medan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman mati pada dua orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kg dan 18.000 pil ekstasi

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024