Korupsi proyek Alquran, Banggar DPR Pakai Istilah Santri
- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Mantan anggota Banggar DPR dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar menggunakan istilah santri dalam berkomunikasi dengan Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Affandi Mochtar. Istilah santri untuk menyamarkan identitas dalam proyek pengadaan Alquran.
Demikian dikatakan Affandi saat bersaksi untuk terdakwa Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq di Pengadilan Tipikor, Jl. Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis 10 Agustus 2017.
"Iya katanya nanti ada santri yang mau bertemu," kata Affandi menjawab pertanyaan jaksa KPK.
Menurut Affandi, istilah santri tersebut memaksudkan Fahd El Fouz dan Dendy Prasetia, selaku Sekjen Gema Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR). Dendy merupakan anak Zulkarnaen Djabar.
Menurut Jaksa KPK, pada bulan September 2011, Fahd selaku utusan dari Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia menemui Affandi Mochtar. Pada kesempatan itu Fahd dan Dendy menyampaikan, bahwa mereka kompeten dalam bidang komputer.
Selain itu, mereka mengatakan bahwa pengadaan paket pekerjaan komputer di Kemenag adalah milik Zulkarnaen Djabar.
Fahd dan Dendy meminta agar Affandi membantu pihak yang dikehendaki Zulkarnaen menjadi pemenangnya. Permintaan bantuan tersebut langsung direspons positif oleh Affandi dengan memanggil panitia pengadaan, Bagus Natanegara, untuk memberikan penjelasan lebih rinci terkait kegiatan pengadaan tersebut.
Dalam kasus ini, Fahd didakwa bersama-sama dengan anggota Badan Anggaran DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra. Ketiganya menerima suap sebesar Rp 14,3 miliar karena menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer.
Kemudian, menjadikan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan kitab sucil Alquran tahun 2011. Selain itu, memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan Alquran tahun 2012.