Legislator Wanita dari Gerindra Ditangkap BNN

Ilustrasi/Narkoba jenis sabu-sabu
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - RL alias Roosmerry, 38 tahun, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa Selatan di Sulawesi Utara, diperiksa aparat Badan Narkotika Nasional setempat pada Kamis, 10 Agustus 2017.

Berkolaborasi, Bea Cukai dan Polres Siak Gagalkan Penyelundupan 2600 Gram Sabu-sabu

Wanita politikus Partai Gerindra itu dinyatakan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba setelah ditangkap di Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Sabtu pekan lalu. Roosmerry tampak hanya mengenakan kaus oblong putih dengan celana pendek hitam selutut. Sepatu berwarna merah turut menghiasi kaki panjang wanita berambut sebahu itu.

Roosmerry bersama teman prianya, JL alias Jhon, ditangkap polisi pada Sabtu pekan lalu. Berbeda dengan Roosmerry, pria berambut putih ini tampak santai, sembari berbincang dengan seorang pria di sampingnya. Keduanya tampak menjalani pemeriksaan di salah satu ruangan BNN.

Polda Sumut Gagalkan Upaya Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 100 Ribu Butir Ekstasi dari Malaysia

"Roosmerry waktu ditangkap tak sendiri. Seorang teman pria inisial JL alias Jhon ikut diciduk," kata Kepala BNN Sulawesi Utara, Brigadir Jenderal Polisi Charles Ngili, di Manado pada Kamis.

Keduanya diketahui petugas diduga mengonsumsi sabu-sabu di dua lokasi berbeda, sebelum penangkapan. Pertama, di sekitaran Jalan Raya Tanawangko sekira pukul 22.30 Wita. Kedua, di apartemen di Kawasan Boulevard, Jalan Piere Tendean, Manado.

Penyelundupan 6 Kg Sabu-sabu dari Malaysia Digagalkan Polres Asahan

"Tepatnya kamar nomor 705. Mereka digerebek bersamaan di dalam kamar. Bahkan, sejumlah barang bukti sabu-sabu terinformasi ikut disita petugas. Informasi lain menyebutkan, keduanya sementara menjalani assessment (pemeriksaan kondisi penyalahguna) di BNN Sulut," kata Charles.

Menurut mantan Wakil Kepala Polda Sulawesi Utara itu, terserah penyidik Polda, mereka terlibat jaringan, jadi tersangka, korban, proses hukum, atau direhabilitasi. “Kalau rehab diserahkan ke BNN. Sekarang masih tanggung jawab penyidik Polda. Dari dua yang ditangkap, nantinya siapa yang direhab dan diproses hukum, itu urusannya Polda,” ujarnya. (ase)

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah saat melakukan pemusnahan narkotika - Foto Dok Faidur

Penghujung 2024, Polres Banjarbaru Musnahkan 12 Kg Sabu dan 4.460 Butir Happy Five

Polres Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, melakukan pemusnahan narkotika, hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba pada, pada Selasa siang 31 Desember 2024.

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024